CILEGON, WartaHukum.Com – Mujur tak dapat diraih, malang tak dapat ditolak. Mungkin pribahasa itu yang saat ini dialami seorang pria berinisial GAP (19), warga Tamansari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon, Banten. Ia diamankan Polisi gegara kedapatan memiliki tembakau jenis Gorila.
Ia diamankan di sebuah Warnet Naga Murni, tepatnya di Perum BBS 3, Kelurahan Ciwaduk, Kecamatan Cilegon, Kota Cilegon, pada hari Senin, 24 Mei 2021, sekira jam 22.00 Wib.
Kapolres Cilegon, AKBP Sigit Haryono melalui Kasat Reserse Narkoba, AKP Dedi Mirza mengatakan, saat petugas melakukan penggeledahan terhadap tersangka, ditemukan barang bukti diduga diduga narkotika jenis tembakau gorilla.
“Saat kami geledah, ditemukan satu bungkus plastic warna merah yang di dalamnya diduga narkotika jenis tembakau gorilla yang dibungkus kaos warna hitam di dalam sebuah paket J&T dengan nama penerima Ciko Pratama, dan satu bungkus kertas warna putih yang di dalamnya berisi diduga narkotika jenis tembakau gorilla yang disimpan di kantong celana panjang Jeans yang tersangka gunakan,” jelasnya.
Di tempat yang sama, Kanit Reskrim Narkoba, Ipda Supriyono menambahkan, saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Cilegon guna penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Permenkes RI No. 04 tahun 2021 tentang perubahan penggolongan Narkotika dengan ancaman hukuman lima tahun sampai 20 tahun,” tuturnya. (*/red)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar