Senin, 31 Mei 2021

Oknum Jenderal Polri Diduga Rapat Dengan Dua Makelar Kasus NR Dan HP, Korban Indosurya Polisikan NR Dan HP Atas Dugaan Penipuan





Jakarta, WartaHukum.com - Polemik nasional terkait kasus Indosurya makin melebar, kali ini Korban Indosurya membuka fakta adanya pertemuan antara Brigjen Helmi Santika selaku Direktur Tipideksus Bareskrim Mabes Polri dengan dua orang markus bermasalah yakni Natalia Rusli dan Harry Poerwanto. 


Siapakah 2 Markus ini dan sepak terjang mereka, diungkap secara jelas dan detail oleh Sugi kepala bagian Media dan Humas LQ Indonesia Lawfirm, pada Selasa 01 Juni 2021 di Kantor LQ Indonesia LawFirm mengatakan.


Natalia Rusli adalah janda 5 anak (Dylan, dexter, david, darlene dan devon), dari ayah yang berbeda. Natalia Rusli cerai dari suami bule yang telah dikuras hartanya, kemudian dilaporkan polisi dengan tuduhan palsu KDRT dan dideportasi oleh Natalia Rusli, ucap Sugi.


Lanjut Sugi lalu diketahui Natalia Rusli selingkuh dengan Oscar Douglas Riwu kepala Kejari Buntok Kalimantan Tengah yang diketahui sudah beristri karena ditolak permintaan Natalia Rusli agar Douglas menceraikan istrinya maka Natalia Rusli melaporkan Oscar Douglas Riwu ke Inspektorat Jamwas disitulah Natalia Rusli bertemu dan menjalin hubungan dengan Kepala Inspektorat Chaerul Amir (Mantan Sesjamdatun) yang belum lama dicopot karena keterlibatan markus dengan Natalia Rusli, beber Sugi.


"Atas pelaporan Natalia Rusli ke Chaerul Amir, Douglas Oscar Riwu dikenakan pelanggaran etik" terang Sugi. 


Kini Natalia Rusli menjalin hubungan asmara dengan Harry Poerwanto, yang dikenal sebagai Hendrik Soehardjito, (diduga memiliki 2 KTP beda nama), pemilik Restoran Shabu Express dan mantan Bendahara umum IMI, diketahui memiliki istri sah bernama Ameta Linda Sutekno dan dikarunia 2 anak, ucap Sugi.


Ditempat yang sama Advokat Jaka Maulana, SH mengatakan bahwa Natalia Rusli juga memaksakan kehendaknya dengan meminta agar Harry Poerwanto menceraikan istirnya dan mendaftarkan gugatan Cerai di PN Jakarta Utara.


"Benar Natalia Rusli memaksakan Harry Poerwanto agar menceraikan istrinya dan mengajukan gugatan cerai di PN Jakarta Utara, saat itu saya selaku pengacara yang diminta Natalia Rusli untuk menyidangkan kasus Cerai antara Harry Poerwanto dan Ameta Linda Sutekno" ujar Jaka Maulana, SH.


Lanjut Jaka menariknya Harry Poerwanto diminta menandatangani apabila mencabut gugatan cerai atau batal dikenakan denda 500 juta rupiah oleh Master Trust Lawfirm milik Natalia Rusli, taktik Natalia Rusli untuk memastikan Gugatan cerai berjalan, ujar Advokat Jaka Maulana, SH mantan Advokat Master Trust Lawfirm milik Natalia Rusli. 


Melalui koneksi Harry Poerwanto yang kenal dekat dengan banyak perwira POLRI momen inilah yang dimanfaatkan oleh Natalia Rusli untuk mendapatkan akses ke Brigjen Helmi Santika untuk memuluskan modus Natalia Rusli, terang Jaka Maulana, SH.


Dalam pertemuan yang diinisiasi oleh Markus Harry Poerwanto tanggal 26 Oktober 2020, sekira pukul 13.00 WIB disinyalir kedua markus tersebut menemui Helmi untuk menjadi makelar kasus-kasus Investasi bodong termasuk Indosurya, beber Jaka Maulana, SH.


Advokat Jaka Maulana, SH juga menjelaskan dalam pertemuan selain Brigjen Helmi dan Kedua Markus ada beberapa orang lain yakni seorang Advokat H yang ikut turut menyaksikan pertemuan dengan Helmi Santika bahkan sempat mengambil foto dan mendokumentasikan isi pembicaraan mereka yang garis besarnya 2 Markus itu menawarkan gratifikasi ke Brigjen Helmi, dimana Natalia Rusli akan mengumpulkan korban-korban investasi bodong kurang lebih sudah ada 500 Milyar kerugian, yang mana akan di potong 50% untuk komisi Markus Natalia, dan Natalia menawarkan sepertiganya ke Brigjen Helmi Santika untuk memuluskan modus Natalia Rusli merauk keuntungan, jelas Jaka Maulana, SH.


Advokat Jaka Maulana, SH juga menuturkan dalam meeting tersebut juga dibahas bahwa Natalia Rusli hendak menerima kuasa dari perusahaan Investasi bodong K dan P serta meminta bantuan Helmi agar dibuat SATGAS INVESTASI BODONG sehingga semua korban melapor polisi bisa ditampung ke Mabes Polri dan dikondisikan seperti layaknya kasus Indosurya di Mabes Polri, nantinya Natalia Rusli akan mengkondisikan ganti rugi dengan para korban dengan potongan biaya/komisi 50% yang dia akan bagikan ke Petinggi Mabes Polri, tutur Jaka Maulana, SH.


Helmi dalam pertemuan itu mendengarkan dan lebih banyak bertanya teknis, dan kemudian di buat jadwal pertemuan untuk membahas lebih lanjut antara 2 markus dan Brigjen Helmi Santika. Advokat H dan 2 orang lain turut hadir menjadi saksi dan mendengarkan isi pertemuan tersebut, terang Jaka Maulana, SH. 


Advokat Jaka Maulana, SH lebih lanjut membeberkan bahwa korban VS dan M sudah kehilangan uang ditipu oleh Koperasi Indosurya dalam berlarutnya penanganan kasus Indosurya dugaan konspirasi makelar kasus yang menawarkan ganti rugi 50% setelah dipotong biaya Markus Natalia Rusli di depan.


"Atas klarifikasi Helmi di mabes bahwa Helmi benar memfasilitasi para korban Indosurya atas ganti rugi, para korban Indosurya bertanya apakah benar isu yang beredar bahwa Oknum Mabes DITTIPIDEKSUS menerima atau ditawarkan KOMISI potongan dari ganti rugi seperti pernyataan Markus Natalia Rusli, jika benar ada wacana ganti rugi, tolong Helmi informasikan bagaimana prosedurnya, apakah semua korban Indosurya bisa datang ke Mabes POLRI untuk di proses ganti rugi, beber Jaka Maulana, SH.


Atas saran hukum LQ Indonesia Lawfirm, korban VS dan M telah melaporkan Markus Natalia Rusli ke Polda Metro Jaya dengan LP No 2301/ IV /YAN2.5 / 2021 / SPKT PMJ, tanggal 30 April 2021, pasal 378 KUHP Penipuan untuk ditindaklanjuti. 


Korban VS dan M masih menunggu klarifikasi Brigjen Helmi Santika:


"Tolong klarifikasi, jenderal Helmi, apa isi pertemuan dengan Markus Natalia Rusli? Kami butuh kebenaran. Jangan plintat plintut, kami sudah dengar Versi Lawyer H dan LQ yang hadir dalam pertemuan tersebut, kami ingin dengar versi cerita bapak" tutup Jaka Maulana, SH.


Sumber : LQ Indonesia LawFirm


Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top