TANGERANG, WartaHukum.Com – Jajaran Polresta Tangerang, Polda Banten, berhasil melakukan pengungkapan kasus penjualan obat keras daftar G (Tramadol, Hexymer) tanpa ijin di sebuah toko yang beralamat di Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Senin, 24 Mei 2021, sekira jam 15.20 Wib.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan, penangkapan ini bedasarkan laporan masyarakat bahwa ada yang menjual obat-obatan terlarang yang berkedok Toko Kosmetik.
“Kemudian Tim Satresnarkoba Polresta Tangerang langsung menyelidiki ke lokasi, dan berhasil mengamankan satu orang pelaku berinisial MR (33) yang merupakan warga Mauk.” kata Wahyu kepada awak media, Rabu, 26 Mei 2021.
Wahyu menjelaskan, hasil dari penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa obat keras golongan G yang terdiri dari 42 bungkus plastic klip bening berisikan masing-masing 10 butir obat Hexymer warna kuning dengan total sebanyak 420 butir, 57 bungkus plastic klip bening berisikan masing-masing lima butir obat Hexymer warna kuning dengan total sebanyak 285 butir, dan 192 butir obat tramadol HCI warna putih di dalam kantong plastic warna hitam yang dimasukan kedalam bekas kardus air mineral merek WELFIT dan uang hasil penjualan sebesar Rp.300 ribu.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 197 juncto Pasal 196 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar,” ujar Wahyu.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Edy Sumardi menghimbau untuk mengawasi perkembangan anak-anak dan mengawasi perubahan perilaku dan kebiasaan mereka agar bisa mengetahui lebih dini.
“Jika mengetahui ada peredaran obat-obatan terlarang, segera melaporkan kepihak berwajib,” pungkasnya. (*/red)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar