SERANG, WartaHukum.Com – Dalam waktu 24 jam, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten dan Polres/ta jajaran berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu dari hari Senin 24 Mei 2021 hingga Selasa 25 Mei 2021.
Kapolda Banten, Irjen Pol Rudi Heriyanto melalui Dirresnarkoba Polda Banten, Kombes Pol Lutfi Martadian mengatakan, dalam pengungkapan kasus narkoba ini, Polda Banten dan jajaran berhasil mengamankan satu orang tersangka penyalahgunaan barang terlarang berinisial T.
“Ditresnarkoba Polda Banten dan Polres/ta Jajaran berhasil mengungkap kasus dengan mengamankan tersangka berinisial T,” katanya.
Lebih lanjut Kombes Pol Lutfi Martadian mengatakan, untuk pengungkapkan kasus penyalahgunaan narkoba ini pihaknya mengamankan barang bukti narkotika jenis Sabu.
“Kami juga berhasil mengamankan barang bukti Sabu sebanyak 0,45 gram,” ujarnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Edy Sumardi menambahkan, atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1), UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
Kabid Humas Polda Banten juga mengajak dan menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk menjauhi narkoba dan dapat melaporkan ke pihak berwajib apabila mengetahui ada penyalahgunaan narkoba.
“Kami mengajak kepada masyarakat untuk berperang melawan narkoba. Hindari Narkoba dan mohon peran aktif masyarakat, agar bisa membantu Polisi dalam memberantas Narkoba dengan cara melaporkan ke Polisi terdekat, mengawasi prilaku anak-anak kita dan awasi rumah-rumah kontrakan yang rawan digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkoba,” ujarnya. (*/red)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar