PANDEGLANG, WartaHukum.Com – Polsek Sumur, Polres Pandeglang telah mengamankan enam pelaku tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan terhadap korban berinisial FB yang terjadi di Pertigaan Pangakalan Sumur, Kp. Masjid, Desa KertaJaya, Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang, Banten, Selasa, 25 Mei 2021.
Enam pelaku pengeroyokan terhadap korban FB tersebut diantaranya berinisial A (24), YH (23), DH (23), ZA (16), CAR (17), dan CS (17).
Kapolres Pandeglang, AKBP Hamam Wahyudi melalui Kapolsek Sumur, AKP Bambang Sunaryo mengatakan, para pelaku sudah diamankan di Polsek Sumur untuk dimintai keterangan.
“Kejadian ini terjadi malam hari, dan para petugas Polsek Sumur berhasil mengamankan para pelaku pengoroyokan di TKP pada pukul 23.30 Wib. Saat ini masih aman dan kondusif, serta tidak ada perlawanan para pelaku terhadap petugas kami,” pungkas Kapolsek Sumur.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Edy Sumardi menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap menjaga situasi Kamtibmas di daerahnya.
“Bila terjadi gangguan Kamtibmas agar segera melapor ke Polsek terdekat atau bisa hubungi call center 110 untuk menghadirkan petugas Kepolisian dalam menciptakan situasi aman dan kondusif,” ucapnya. (*/red)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar