JAKARTA, WartaHukum.Com – Menanggapi keterangan Brigjen Helmi bahwa salah satu faktor penghambat pemberkasan perkara Indosurya adalah Brigjen Helmi menjembatani agar para korban mendapatkan ganti rugi, dibantah keras oleh para korban pelapor Pidana Indosurya berinisial D dan S.
“Awal melapor, kami kuasa hukum bersama korban bertemu dengan penyidik Mabes. Mereka menjawab bahwa tidak ada wacana ganti rugi Rp 15 triliun, karena Henry Surya sudah tidak ada uang dan aset,” kata kuasa hukum korban Indosurya, Adi Priyono Nugroho dari LQ Indonesia Lawfirm melalui press releasenya yang diterima media ini, Senin, 31 Mei 2021.
“Jenderal kok bohong dan membodohi publik,” pungkas Adi.
Adi Priyono mengatakan, pada bulan Februari 2021, pihaknya bertemu Kompol Suprihatiyanto, Kanit yang menangani beserta penyidik Hartono.
“Saat itu mereka mengatakan bahwa tidak ada sama sekali itikat baik Henry Surya mengganti rugi, pidana lanjut. Buktinya tidak ada upaya menghubungi saya selaku pelapor LP Mabes Indosurya dan korban mengenai wacana ganti rugi. Lalu Helmi jadi makelar ganti rugi Indosurya atas nama korban? Tolong jelaskan ke publik, Pasal berapa dalam KUH Acara Pidana yang memberikan kewenangan Penyidik Polri sebagai makelar ganti rugi. Apakah Mabes Polri ubah layananan menjadi Debt Collector dan kantor Jasa Penagihan hutang. Bukannya fokus dalam pemberkasan perkara?. ‘Asas manfaat’ kata Helmi. Manfaat untuk siapa? Korban atau manfaat untuk Tersangka dan Oknum Mabes Polri? Korban dan kuasa hukum tidak mendapat manfaat apapun dari penundaan pemberkasan,” ucap Adi Priyono.
Korban dan kuasa hukum menyuarakan bahwa keterangan Helmi dinilau seperti sampah, karena masih tidak menjawab, kapan akan dilimpahkan berkas? Kerugian Rp 15 triliun, aset mana yang disita? Kapan Henry Surya ditahan. Padahal syarat penahanan terpenuhi?
“Pertanyaan keramat ini tidak dijawab dan Helmi hanya berikan pemanis seolah-olah Dittipideksus kerja keras 1 tahun terakhir sejak Henry Surya jadi Tersangka,” pungkas Adi.
Sementara itu, Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA selaku Ketua Pengurus LQ Indonesia Lawfirm memberikan bukti tanggal 2 Maret 2021, pukul 15.00 Wib, dirinya dipanggil dan bertemu petinggi Mabes, sambil menunjukkan foto dengan Kombes Jamalludin, Kasubdit TPPU ke wartawan "demo pocong LQ Indonesia Lawfirm bikin gaduh katanya, diminta hentikan upaya pemberitaan Indosurya di media, jika Saya dan LQ mau jadi "sahabat Polisi Mabes".
“Diancam? LQ kan ke depannya butuh kami untuk perkara-perkara lain. Kembali dirinya dijanjikan bahwa kasus Indosurya akan ditangani, katanya sekarang selain Subdit TPPU, Tim Subdit Perbankan juga akan menangani Indosurya. Kenyataannya bohong, satu bulan kemudian ke Mabes dan bertanya ke Subdit Perbankan, tidak ada Subdit Perbankan menangani kasus Indosurya, masih di Subdit TPPU,” jelasnya.
Menurut Alvin, tindakan para petinggi Mabes bohong, dan takut masyarakat memantau kasus Indosurya, seperti maling yang diteriaki bahwa ada rampok di rumah korban, namun korban dilarang teriak bahwa ada maling.
“Ini ciri-ciri oknum, mau bekerja dalam gelap,” pungkasnya.
Pengacara vokal dan berani ini juga mengatakan, ancaman diam jika mau bersahabat dengan Mabes dinilai lucu.
“Saya selaku Lawyer dari LQ Indonesia Lawfirm bukan lawyer lembek yang takut sama pejabat dan jenderal. Saya tegaskan, Polri dan Institusinya saya cintai dan mitra saya, namun oknum Polri saya benci. Oknum ini tidak punya hati nurani. Oknum kerja dalam gelap, bohong dan tidak menjunjung keadilan. Saya dan LQ tegaskan, tidak perlu oknum pejabat dan Jenderal untuk bisnis Lawfirmnya. Tuhan yang akan membawa rejeki dan ketenangan dalam hidup saya, bukan jenderal dan bukan oknum. Saya tidak perlu bersahabat dengan oknum, sekalipun itu jenderal. Tuhan yang beri pangkat Jenderal dan Tuhan bisa cabut,” tuturnya.
“Saya sedang mengumpulkan bukti keterlibatan Jenderal Polri dalam memeras korban investasi bodong. Kami sudah dapat surat kuasa dari korban yang diperas Jenderal Mabes. Kami sedang mengumpulkan barang bukti berupa rekaman dan screen shoot. Tunggu tanggal mainnya saja. Akan kami buka ke masyarakat. LQ bukan macan ompong, dan hanya takut sama Tuhan untuk membela masyarakat,” tegas Alvin.
Ia juga mengimbau kepada para korban agar jangan mau dibodohi oleh jenderal Mabes. Menurutnya, jika ada itikat baik, Tersangka Henry Surya sudah bayar sebelum dilaporkan ke Polisi.
“Sekali penipu tetap menipu lagi, sudah darah dagingnya. Gaungkan pesan ‘Tahan Tersangka Indosurya’. Skema PKPU Indosurya, saya tegaskan hanya modus dan alasan menunda pembayaran dan menghentikan pidana. Buktinya saja jumlah pembayaran PKPU terakhir seenak jidatnya Indosurya saja. Keterangan Jenderal yang menyatakan bahwa PKPU menjadi hambatan pidana, jelas membuktikan di sisi mana Jenderal itu berdiri,” sambungnya.
“Bantu perjuangan kami, dengungkan agar seluruh masyarakat tahu ada sampah, ada oknum di Polri yang perlu dibenahi. Polri baik, oknum yang perlu dibersihkan, namun saat ini Kapolri hanya omong kosong dan memelihara oknum dalam lingkungan Polri. Hukum tajam ke atas, saya tunjukkin nanti selain Indosurya, banyak kasus kelas atas mandek dan tumpul. Masyarakat jangan mau dibohongi oknum pemimpin Polri brengsek,” tutup Advokat Alvin Lim dengan lantang.
Sumber: Press Release LQ Indonesia Lawfirm
Tidak ada komentar:
Tulis komentar