Tangerang, WartaHukum.com - Adanya dugaan penimbunan bahan bakar minyak jenis solar yang berada di lokasi di Jalan Raya H. Mansyur, Kelurahan Petir, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Persis nya Samping Toko Pantura Alumunium, Belakang Warteg, Dekat Lampu Merah Green Lake City, Kota Tangerang terkesan adanya pembiaran yang dilakukan oleh Aparatur Penegak Hukum (APH) baik dari Polsek Cipondoh, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya, dan Mabes Polri.
Dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp Ogon yang diduga pemilik tempat penimbunan bahan bakar minyak jenis solar, Selasa 08 Juni 2021 dirinya mengakui bahwa tempat tersebut miliknya.
"Ya emang knp br tau gt, ditanya sudah berapa lama berdiri, Ogon menjawab 10 th knp, Kl mau Tny" ama marbun aja org sy ya" ujar Ogon.
(Angga)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar