Majalengka, WartaHukum.com - Viralnya video oknum anggota salah satu ormas yang diduga melakukan tindakan kekerasan berupa tinjuan ke salah satu wartawan Fokus Berita Indonesia yang terjadi di wilayah Majalengka, Provinsi Jawa Barat pada Senin, 28 Juni 2021.
Sekelompok oknum anggota ormas yang diduga kuat telah melakukan kekerasan dan tindakan intervensi terhadap dua wartawan bahkan salah satu di antara dua wartawan tersebut dihadiahi bogem mentah oleh salah satu anggota oknum ormas tersebut, terekam dalam video berdurasi 2 menit 42 detik dengan jelas bahwa oknum anggota ormas melayangkan bogem mentah kepada wartawan Fokus Berita Indonesia.
Gunawan seorang aktifis kemanusiaan & keadilan ikut mengomentari menurutnya setiap ormas dilarang untuk melakukan Aksi sweeping ataupun tindakan penertiban terhadap ataupun atas perilaku yang tidak tertib di masyarakat. Hal ini dikarenakan aksi sweeping atau penertiban bukanlah wewenang Organisasi Kemasyarakatan (ormas), pihak yang lebih tepat atau berwenang melakukan tindakan penertiban adalah aparat penegak hukum seperti polisi dan satpol PP.
"Undang-Undang ormas dengan tegas melarang ormas melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan" tega Gunawan.
Menurut Undang-Undang Ormas, fungsi Ormas di tengah-tengah masyarakat adalah sebagai penyalur kegiatan sesuai dengan kepentingan anggota dan/atau tujuan organisasi; pembinaan dan pengembangan anggota untuk mewujudkan tujuan organisasi;penyalur aspirasi masyarakat; pemberdayaan masyarakat; pemenuhan pelayanan sosial; partisipasi masyarakat untuk memelihara, menjaga, dan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa; dan/atau pemelihara dan pelestari norma, nilai, dan etika dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, ucap Gunawan.
"Sungguh sangat disayangkan perlakuan Ormas di majalengka yang melakukan intimidasi terhadap 2 orang pers dan bahkan melakukan pemukulan terhadap salah satu anggota pers, karena tidak sesuai dengan tugas dan wewenang mereka berdasarkan UU Ormas" tegas Gunawan.
Berdasarkan KUHP pelaku dapat dikenakan Pasal 351 ayat (1) dan ayat (2) dengan penjelasan sebagai berikut: ayat (1)"Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah," dan ayat (2)" Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun". Selaku insan hukum,saya berharap kepada Kapolres Majalengka segera mengungkap kasus tersebut demi terangnya hukum dan mengetahui motif yang dilakukan oleh tersangka, sekaligus memberikan efek jera sehingga tidak akan terulang kembali kejadian yang sama, tutup Gunawan.
(Red)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar