Selasa, 08 Juni 2021

Aktivis Serang Timur Meminta Bupati Serang Mencopot Camat Bandung Dari Jabatannya




Kabupaten Serang, WartaHukum.com - Adanya dugaan penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan oleh oknum Aparatur Sipil Negara yang sekarang menjabat sebagai PLT. Desa Malabar, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, Provinsi Banten yang berinisial Sup atau Ncup dengan cara menggadaikan satu unit sepeda motor merk Supra X 125 yang mana satu unit sepeda motor tersebut merupakan kendaraan dinas Pemerintah Desa Malabar, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, Provinsi Banten.


Saat dimintai tanggapannya Angga Apria Siswanto yang merupakan aktivis Serang Timur, pada Selasa 08 Juni 2021, mengatakan Kami meminta kepada Bupati Serang untuk dapat mencopot jabatan Camat Bandung yang kami nilai telah gagal dalam melakukan pembinaan terhadap pegawai kecamatan Bandung sehingga terjadi penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh oknum ASN yang berinisial Sup atau Ncup yang pada saat ini menjabat PLT. Kades Desa Malabar.


"Kami sudah berupaya konfirmasi kepada Camat Bandung yakni Subur Prianto namun apa daya nomer saya diblokir oleh beliau, saya kira camat Bandung alergi dengan aktivis dan juga rekan-rekan wartawan sebab tidak selayaknya sampai dengan saat ini Camat Bandung belum memberikan tanggapan terkait pegawai Kecamatan Bandung yang diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenang dengan cara menggadaikan satu unit sepeda motor merk Honda Supra X 125" ucap Angga.


Sementara itu dihubungi melalui telepon WhatsApp Kadis DPMD Kabupaten Serang Rudi Suhartanto mengutarakan saya sudah telepon pak Camat untuk cepat-cepat diberesin nanti pak camat yang laporan ke saya.


Saat disinggung mengenai sanksi terkait adanya dugaan kendaraan dinas yang digadaikan, Rudi menjawab gak itu mah karena bukan pemerintahan desa karena itu kan perangkatnya perangkat kecamatan berarti pak camat yang memberi sanksinya, kilah Rudi.


(Red)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top