Rabu, 16 Juni 2021

Aniaya Warganya, Kasus Oknum Kades Segera Disidangkan





Bekasi, WartaHukum.com - Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Kepala Desa Srimahi Kecamatan Tambun Utara Kabupaten Bekasi Jawa Barat, terus bergulir dan akan segera disidangkan dan hanya menunggu penetapan sidang Pengadilan Negeri.


Hal itu dikatakan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Cikarang Kabupaten Bekasi, Taufik Akbar saat dikonfirmasi wartawan, Senin (14/6/2021).


"Pihak kepolisian sudah melimpahkan kasusnya dan kita sudah melimpahkan ke pengadilan, Tinggal tunggu penetapan sidang Pengadilan Negeri", kata Taufik Akbar.


Lebih lanjut kata Taufik Akbar, Bahwa dakwaan yang dilimpahkan pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.


Untuk diketahui, Kepala Desa Srimahi, Sudarto,  diduga melakukan penganiayaan pemukulan terhadap warganya yang bernama Roin dengan menggunakan helm beberapa bulan lalu.


Tak terima dianiaya Kades, Roin Bin Saman melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Bekasi Kabupaten pada tanggal 9 Nopember 2020 dengan Laporan Polisi Nomor : LP./1189/833 -SPKT / K/XI / 2020 / Restro Bekasi.


Awal mula kejadian pada saat itu Roin mencari tukang Gerabak dirumahnya.


"Namun kata istri tukang Gerabak, suaminya sedang berada dibelakang, pas saya sampe kesitu (belakang Red), tukang Gerabak sedang melihat orang yang sedang membuat Turap, dia bilang kalo bikin turap seperti ini, dia kebanjiran rumahnya, ya saya juga bilang rumah saya juga bakal kebanjiran, kalo dikecilkan seperti itu," kata Roin beberapa bulan lalu.


"Pada saat itu kebetulan ada RW Ratim di lokasi tersebut kemudian saya bilang ke RW, Mamang gimana jadi pegawe, ada orang kerja seperti itu ko di biarkan dan RW pun menjawab jika dirinya juga tidak tahu soal pembuatan turap tersebut, kemudian saya pun bergegas pulang kerumah saya," ungkapnya.


Setelah berada dirumah, beberapa menit kemudian Roin dijemput oleh RW diminta untuk ke rumah Kades Srimahi yang berlokasi Kampung Alas Malang RT 03 RW 02 Desa Srimahi, Kecamatan Tambun Utara.


Sesampainya di rumah Kepala Desa, Kepala Desa langsung memaki–maki Roin dengan kata-kata yang tidak pantas sambil memukul dengan menggunakan helm.


'Anjing luh emang gua ancam udah lama luh, gua mau matiin luh', ucapan Kades yang dikutip Roin pada saat dirinya dimaki dan dipukuli dengan helm berwarna merah hingga empat kali yang mengenai pipi dan telinganya.


(Red)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top