Rabu, 02 Juni 2021

Bareskrim Limpahkan Perkara Indosurya Ke Kejaksaan, LQ Indonesia LawFirm Berikan Ucapan Terimakasih




Jakarta, WartaHukum.com - Dittipideksus Bareskrim Polri mengungkap perkembangan kasus gagal bayar Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya yang menjerat 3 tersangka. Terbaru penyidik yang menangani perkara Indosurya telah menyelesaikan berkas dan melimpahkan ke Kejaksaan kasus dengan kerugian Rp 196 miliar tersebut. 


Direktur tindak pidana ekonomi khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika mengatakan, pihaknya akan melimpahkan berkas perkara pada Jumat (4/6) mendatang ke Kejaksaan. Berkas itu merupakan dari hasil tindak lanjut dari 15 laporan polisi. 


“Terhadap 15 laporan polisi tadi sudah siap dan akan kita kirim Jumat ke Kejaksaan,” kata Helmy di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (2/6) yang lalu.

Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP ,CLA Pendiri dan Ketua Pengurus LQ Indonesia Lawfirm menyambut positif berita dari Brigjen Helmi.


Terima kasih kami ucapkan kepada Brigjen Helmi, pelimpahan berkas Indosurya ini membuktikan komitmen POLRI khususnya Tippideksus kepada pelapor Pidana yang membutuhkan kepastian hukum. Semua rekanan Advokat LQ, para korban dan masyarakat sangat apresiasi berita positive ini, ucap Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA.


Lebih lanjut Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA mengatakan asas Kepastian Hukum masih berjalan di POLRI dan aturan KUH Acara Pidana atau hukum formil masih berjalan, POLRI sebagai salah satu aparat penegak hukum dan mitra Advokat akan terus dipercaya oleh masyarakat, kata Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA.


Sementara itu korban D, HK, VS dan M mengucapkan terima kasih bahwa Laporan Polisinya akan dilimpah ke kejaksaan. 


Di sisi lain Adi Nugroho selaku pelapor LP mengucapkan terima kasih kepada Brigjen Helmi dan seluruh jajaran Dittipideksus atas komitmen pelimpahan berkas, mohon agar ke depannya petunjuk jaksa dapat dilengkapi agar berkas lekas P21 dan tracking aset yang memungkinkan untuk disita agar disidangkan untuk kepastian hukum. Sekali lagi terima kasih kami ucapkan, ujar Adi Nugroho.


Sumber : LQ Indonesia LawFirm, Rabu 2 Juni 2021

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top