Kamis, 03 Juni 2021

Berantas Mafia Pajak, Dirjen Pajak Diminta Periksa Pajak Natalia Rusli Dan Master Trust LawFirm




Jakarta, WartaHukum.com - Menanggapi berita Natalia Rusli menang investasi bodong dan mendapatkan kapal senilai 30 Milyar, Dr Bambang Hartono, SH, MH Ketua Umum LSM Sikat Mafia meminta agar Dirjen Pajak memeriksa laporan pajak Natalia Rusli dan Master Trust Lawfirm. 


Disinyalir, Natalia Rusli menipu korban-korban investasi bodong, dari First Travel yang gagal, Indosurya, Fikasa, Kresna, Pracico dan Koperasi Sejahtera Bersama, ujar Bambang kepada awak media, Kamis 03 Juni 2021.


Bambang memberikan copy Surat Perjanjian jasa hukum Master Trust Lawfirm dimana semua uang yang dibayarkan oleh Klien oleh Natalia Rusli diminta di transfer ke rekening Pribadi atas nama Sheilla Ariestia Edina dan bukan ke rekening atas nama Master trust lawfirm untuk dilaporkan pemasukan badan hukum firma. Hal seperti ini merupakan indikasi Tindak pidana pencucian uang dan dugaan penggelapan pajak yang wajib di waspadai, cetus Bambang.


"Sudah jelas bahwa Pemerintah dalam keterangan pers sebelumnya menghimbau agar pengacara yang mendapatkan honor fantastik wajib lapor. Natalia justru malah menggunakan rekening Atas nama orang lain atau pribadi, yang mana Sheilla bukanlah lawyer melainkan salah satu kroni dari Natalia Rusli" ucap Bambang.


Lebih lanjut Bambang memaparkan apabila benar dan bukan HOAX Natalia Rusli mendapatkan komisi kapal senilai 30 Milyar, sudah seharusnya Natalia Rusli mengikuti anjuran pemerintah dan melaporkan komisi kapal tersebut ke Dirjen pajak sebagai pemasukan. Jika tidak ada laporan pemasukan maka dapat dipastikan Natalia Rusli secara terang-terangan membuat hoax dan kegaduhan di masyarakat dengan pemberitaan palsu, papar Bambang.


Melihat indikasi Natalia Rusli menggunakan rekening atas nama orang lain, Bambang meragukan Natalia Rusli melaporkan pendapatan yang diterima dari para korban, apalagi komisi 30 M dan berniat merugikan negara, penghasilan 30 M kena 35% pajak atau sekitar 10.5 Milyar jumlah pendapatan yang harus dibayar Natalia Rusli, tegas Bambang.


Maka "tolong agar Dirjen pajak dan Menteri keuangan Sri Mulyani segera periksa Laporan pajak Natalia Rusli dan Firma Hukum Master trust. Tarik transaksi yang masuk ke rekening BCA dan Mandiri Sheilla Ariestia Edina, apakah sudah dilaporkan sebagai penghasilan Master trust lawfirm, kilah Bambang. 


Ini saya berikan nomer rekening BCA Sheilla Ariestia Edina No # 681-513-0085 dan Mandiri Sheilla # 168-000-1530-508. 


Ibu VS dan M korban Indosurya dan Ibu SK ditipu 550 juta, dan korban lainnya semua diminta transfer ke rekening Sheilla tersebut. 


"Sudah ada laporan polisi, Natalia Rusli menipu korban, jangan sampai Natalia Rusli menipu Pemerintah dengan tidak melaporkan pajak. Ini nomer telpon Natalia Rusli agar Dirjen pajak bisa menghubungi 0881-0255-85708. Alamat kantor di Rukan Manyar Blok C No 15. Jangan sampai oknum Lawyer sudah menipu korban investasi bodong juga menggelapkan pajak" 


Bambang menghimbau kepada masyarakat agar hati-hati jangan tergiur sosok Natalia Rusli sebab ijazahnya saja tidak terdaftar Dikti, sebelumnya pun beritakan Hoax bahwa dirinya mendapatkan mobil BMW baru dari korban investasi bodong padahal mobil beli sendiri dari uang lawyer fee yang ditipu dari para korban investasi bodong, ujarnya.


"Waspada terhadap Lawyer unethical yang menyombongkan di media harta dan memamerkan uang dengan penampilan perlente untuk alat mengiming-iming korban agar memakai jasanya. Berita-beritanya juga tidak jelas investasi bodong apa yang dimenangkan dan dimenangkan di Pengadilan mana" tutup Bambang Hartono.

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top