Kamis, 03 Juni 2021

Beredar Video Terduga Markus NR Gagal Di First Travel Cari Mangsa Di Indosurya

 





Jakarta, WartaHukum.com - Setelah sebelumnya beberapa hari yang lalu, beredar foto Markus Natalia Rusli menemui Brigjen Helmi Santika untuk kasus Investasi bodong. Sekarang muncul Video Rekaman Markus Natalia Rusli mencari mangsa baru di IndoSurya. 


"Geram sekali saya menonton video rekaman Makelar kasus Natalia Rusli sedang ngompori anggota Koperasi Indosurya untuk menggugat KSP Indosurya terkait perpanjangan tempo pembayaran." ujar Bustan Arifin, Pengamat Ekonomi dari Asosiasi Sosial Ekonomi Indonesia (ASEI) 


Dalam etika, seorang pengacara tidak boleh mencari perkara, apalagi proaktif menawarkan perkara untuk mencari keuntungan dari klient nya. Ini Natalia Rusli malah lebih jauh lagi bahkan mempromosikan dirinya yang sedang memegang kasus jamaah First Travel. 


Untuk anggota Koperasi Indosurya, berhati-hatilah dengan Natalia Rusli! Tahukah anda, semua jamaah First Travel saat ini gigit jari karena tidak ada duit mereka yang kembali, boro-boro bisa umroh, ujar Bustan Arifin



Natalia Rusli Terduga Markus Gagal First Travel 


Natalia Rusli markus gagal menangani kasus jemaah First Travel, kok bisa dia mempromosikan dirinya dalam kasus Indosurya ini, apa prestasinya? 


Setelah gugatan ditolak, Natalia Rusli mencoba cuci tangan dengan berkelit seperti yang ditulis di bawah ini: 


Sementara itu, Natalia Rusli, pengacara korban First Travel yang mewakili 30 ribu orang jemaah, tidak bisa menjelaskan perihal ditolaknya gugatan para calon jemaah Frist Travel oleh PN Depok, Jawa Barat. 


Sebab, pihaknya tidak ada kaitan dengan para penggugat . 


Sebenarnya pihak kami bukan pengugat, kami tidak bisa bicara dan tidak tahu isi gugatan seperti apa. Kami menangapi (mengawal) surat Kementrian Agama yang keluar pada 25 November 2019 tentang rencana mau memberangkatkan 63 orang jemaah ke Tanah Suci. Kami menyambut gembira Kementrian Agama mau memberangkatkan jemaah korban First Travel,” kata Natali didampingi para koordinator korban First Travel. 


Tapi hingga saat ini, tidak ada seorang pun dari jamaah First Travel yang diberangkatkan umroh! Tidak juga duitnya kembali! Gagal total. 



Terjerat Penipuan Modus Penangguhan Penahanan sehingga Sesjamdatun Kejagung dicopot. 




Selesai menipu korban First Travel dan gagal, Natalia Rusli kembali menipu 550juta uang ibu SK dengan menjanjikan penangguhan penahanan di Kejaksaan, dengan mencatut nama Sesjamdatun (saat itu Sesjampidum) pejabat kejagung bintang 2. Ternyata Natalia Rusli tidak pernah mengajukan permohonan penangguhan penahanan sehingga Kejaksaan Tinggi Jawa Timur tidak pernah memproses penanguhan sama sekali. Ketika diminta balik uangnya, Natalia Rusli mematikan Handphone dan takut keluar rumah ketika didatangi oleh korban ke rumahnya di PIK. Sehingga Natalia Rusli dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan LP No 1860 / IV / YAN 2.5/ 2021 / SPKT PMJ tanggal 27 April 2021 atas dugaan penipuan pasal 378 oleh korban SK. 


Terjerat Kembali Penipuan Korban Indosurya 


Belum selesai di proses kasus penipuan modus penangguhan penahanan, Markus Natalia Rusli ternyata sudah menipu 2 orang korban Indosurya lagi yang tidak tahu rekam jejak hitam Natalia Rusli. Korban ibu VS dan M yang sudah menyerahkan sejumlah uang di muka ke Natalia lewat Sheilla Ariestia Edina di bulan April 2020, ternyata Natalia Rusli saat itu belum di sumpah menjadi Advokat dan ijazah Sarjana Hukumnya tidak terdaftar di DIKTI (Bodong) sehingga status Advokatnya patut dipertanyakan. Atas dugaan penipuan tersebut, kedua Korban M dan VS melaporkan Natalia Rusli ke kepolisian dengan LP No 2301/ IV /YAN2.5 / 2021 / SPKT PMJ, Tanggal 30 April 2021.

PARA TERLAPOR: NATALIA RUSLI, SHEILLA ARIESTIA EDINA, dan ADNAN atas dugaan penipuan pasal 378 KUH Pidana. 


Dalam Video terlampir, ketiga Terlapor, Natalia Rusli, Adnan dan Sheilla Ariestia Edina beraksi mencoba merayu dan memangsa korban Indosurya kembali. 



Sepak Terjang Natalia Rusli, LAWYER VS MARKUS. Himbauan Ketua LSM. 


Sepak terjang Natalia Rusli tidak mencerminkan layaknya seorang pengacara beretika yang memenangkan kasus kliennya di Pengadilan. Namun, keterlibatan dalam mengurus kasus modus penangguhan penahanan yang menyebabkan dicopotnya Sesjamdatun, jelas Natalia tidak mengunakan KUHAP melainkan SUAP. Langkah dan gerakan Natalia Rusli berusaha mendekati Jenderal dan pejabat Kepolisian, kejaksaan dan Kehakiman adalah upaya untuk menyuap, memberikan gratifikasi dan menyogok yang adalah perbuatan melawan hukum, ucap Maria, Ketua Umum LSM Konsumen Cerdas Hukum. 


"Natalia Rusli adalah contoh oknum Markus yang mencoreng reputasi Advokat. KAI yang menaungi Natalia Rusli seharusnya dengan tegas segera mengevaluasi dan bukan mengayomi oknum markus yang terus memangsa korban masyarakat dengan mulut manisnya." 


"Saya himbau agar masyarakat, berhati-hati dan informasikan berita ini ke teman dan keluarga kalian. Jangan sampai orang lain menjadi korban, informasi sangat penting agar orang terhindar dari potensi penipuan." tutup Maria. 


Coba dengarkan dan lihat Video bagaimana Natalia Rusli dengan mulut manis berusaha merayu Korban Indosurya, dengan nasehat yang sama sekali tidak sesuai hukum. Dalam Video Natalia Rusli bilang "Jangan gugat dulu pak, tapi DI GORENG DULU. Selamatkan uang kita dulu, jangan orang lain." 


Link Video dibawah ini


https://www.facebook.com/watch/?v=312398307062968 


"Lawyer apa memberikan nasehat tidak etika dan tidak ada dasar hukumnya sama sekali? Orang awam akan terpengaruh melihat penampilannya yamg perlente, inilah bahayanya, mulutnya manis, namun prestasi tidak ada dan menipu korban dimana-mana." ujar Maria dengan wajah heran. 


Maria meminta agar KAI versi Erman Umar, mengambil tindakan tegas dan menyidangkan etik Natalia Rusli, sudah ada pengaduan yang dilayangkan oleh para Korban Penipuan Natalia Rusli.


Sumber : Pers Release LQ Indonesia LawFirm, Jumat 04 Juni 2021

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top