Jakarta, WartaHukum.com - Seorang istri anggota Polri atau yang lazim disebut sebagai Ibu Bhayangkari, Nina Muhammad, warga Kota Manado, diduga kuat sedang mengalami proses kriminalisasi dan perlakuan diskriminatif hukum di Polresta Manado, Polda Sulawesi Utara. Ibu Bhayangkari, yang merupakan anggota PPWI, ini mengadukan nasibnya ke Sekretariat Dewan Pengurus Nasional PPWI, di Bilangan Slipi-29, Jakarta Barat, Rabu, 16 Juni 2021.
Usai mendengarkan penuturan korban kriminalisasi serta menelaah beberapa dokumen dan data yang disampaikan oleh Nina Muhammad, Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA, langsung menggelar konferensi pers terkait kasus tersebut. Berikut ini adalah video hasil konferensi pers Ketum PPWI bersama korban kriminalisasi dan diskriminasi hukum, Nina Muhammad.
Harapannya, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo akan memberikan perhatian dan kepedulian terhadap anggota keluarga besar Polri, Ibu Bhayangkari Nina Muhammad, yang sedang menghadapi perlakuan buruk oleh anak buahnya di Polda Sulut dan Polresta Manado. Awak media ws menghubungi advokat alami seorang praktisi hukum putra mauk. Memberikan komentarnya sebagai berikut. "Etika adalah ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moralitas (akhlak)
Munculnya etika saat manusia merefleksikan unsur-unsur etis ke dalam pendapat-pendapat yang spontan. Kebutuhan akan refleksi tersebut bisa dirasakan, karena pendapat etis bisa saja berbeda dengan pendapat orang lain. Itulah mengapa akhirnya dibutuhkan etika, di mana tujuannya untuk mencari tahu apa yang harus dilakukan oleh manusia.
Permasalahan yang terjadi pada ibu bhayangkari di kota Manado tersebut yang didiskriminasi oleh oknum Bhayangkara tersebut merupakan kurangnya etika , tidak bisa menghargai hak sebagai warganegara untuk mengadukan permasalahan yang dihadapi.
Oknum Bhayangkara atau di kenal Anggota KEPOLISIAN telah diajarkan Norma-Norma kehidupan yang beretika, bermoralitas. Anggota Bhayangkari tersebut adalah ibu yang senantiasa menyiapkan segala sesuatu kepada suami ketika bertugas, menjaga putera dan Puteri. Apalagi setiap Norma-Norma etika bagi anggota Kepolisian diatur didalam Kode etik dan Tri Brata.
(Red)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar