Kabupaten Serang, WartaHukum.com - Soal dugaan pemberian sejumlah uang oleh pihak THM The Star kepada salah satu oknum wartawan yang mengatas namakan anggota Forum Jurnalis Serang Raya (FJSR), ditegaskan Ketua FJSR, itu Oknum dan bukan perintah Forum.
"Saya tegaskan, tidak ada perintah dari Forum FJSR kepada seluruh anggota untuk menerima pemberian dalam bentuk apapun dari pengusaha THM The Star," tegas Ketua FJSR, Ansori, Sabtu (5/6/2021).
Ansori mengatakan, jika oknum yang bekerja sama bahkan berani membeckup THM dia (oknum-red) bukan anggota FJSR. Karena lanjut Ansori, FJSR punya komitmen berantas Hiburan Malam.
"Jadi jika ada yang mengatas namakan FJSR meminta-minta jatah, dia itu oknum. Dia bukan anggota FJSR," katanya.
Dan soal keberadaan THM di wilayah Kabupaten Serang, khususnya The Star, Ansori kembali menegaskan, FJRS berkomitmen tidak mendukung dan justru agar di tutup.
"Saya tegaskan, FJSR tidak mendukung adanya THM di wilayah Kabupaten Serang. Dan kami harapkan pihak instansi terkait segera menertibkan seluruh THM yang di Kabupaten Serang," tandasnya.
Menurut informasi yang didapat bahwa ada salah satu oknum wartawan dan diduga salah satu mamih karaoke the star bertemu di cafe kopi janji jiwa yang terletak dibelakang THM karaoke The Star pada pertemuan tersebut yang diduga Mamih karaoke the star memberikan sejumlah uang kepada oknum wartawan untuk dibelikan kursi sofa yang mengaku dari salah satu wadah wartawan atau forum wartawan yang berada di Serang raya.
(Red)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar