Kamis, 10 Juni 2021

Ditunjuk Jadi Kuasa Hukum Direksi PT Kahayan, LQ Indonesia Lawfirm Minta Dittipideksus Professional





Tangerang, WartaHukum.com - Sebelumnya ramai diberitakan, LQ Indonesia Lawfirm memberikan pendampingan terhadap Christian Halim dalam perselisihan tambang di Morowali atas Laporan Christeven Mergonoto (Anak Bos Kapal Api) yang saat ini dalam proses banding. 


Kini, LQ Indonesia Lawfirm kembali diberikan kepercayaan oleh jajaran Direksi PT Kahayan Karyacon (Leo Handoko, Chang Sie Fam, Feliks dan Ery Biaya).


Mereka dilaporkan Mimihetty Layani Komisaris PT Kahayan yang tak lain adalah istri dari bos kapal api, Soedomo Mergonoto.


Keempat orang direksi ini dituduh melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan tindak pidana pencucian uang.


Menurut LQ Infonesia Lawfirm perseteruan antara Komisaris dan Direksi adalah konflik yang biasa terjadi, namun pihaknya menyayangkan keangkuhan Mimihetty Layani juga Christeven Mergonoto (direktur Kapal Api Group), yang diduga selalu memilih mengunakan kekuasaan dan kekuatan keuangannya. 


"Layaknya jalur pidana adalah 'Ultimum Remedium' atau jalan terakhir setelah mediasi dan jalur musyawarah lainnya ditempuh" ujar Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA selaku Founder dan Ketua pengurus LQ Indonesia Lawfirm (10/6/2021).


Namun, Grup Kapal Api ini lebih memilih mengunakan jalur pidana dan menggerakkan oknum aparat penegak hukum, seperti peristiwa pengerahan oknum brimob untuk mengeksekusi paksa pabrik PT Kahayan tanpa surat yang sah beberapa waktu lalu.


Sementara, Sugi selaku kepala Humas dan Media LQ Indonesia Lawfirm, menceritakan kasus-kasus yang dilaporkan oleh Christeven Mergonoto yang dinilai sangat janggal dan sarat kriminalisasi terhadap lawan yang dilaporkannya.


"Seolah ingin unjuk gigi, dirinya selaku pengusaha dan penguasa negeri ini yang dapat mengunakan hukum sebagai alat untuk mengkriminalisasi lawannya," sambungnya.


Sugi menegaskan bahwa dalam LP Mabes yang juga ditangani Dittipideksus agar Brigjen Helmi Santika bisa profesional dan menunjukkan bahwa hukum tidak tajam kebawah dan tumpul keatas.


Dirinya menegaskan bahwa dalam kasus Indosurya setelah setahun lebih menjadi Tersangka, Henry surya hingga saat ini tidak ditahan, penyidikan pun berlangsung lambat dan terkesan mandek.


"Berbanding terbalik dengan penanganan Kahayan, Mabes sangat cepat dan nafsu sekali menaikkan LP dari lidik ke sidik, 4 terlapor semua di panggil dalam 1 hari yang sama. Padahal Leo Handoko masih menjalani sidang di PN Serang atas pelapor yang sama," herannya. 


Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA menegaskan bahwa LQ akan memberikan pendampingan maksimal dalam kasus ini.


"Jangan sampai Mabes dijadikan oknum oleh Pemilik Grup Kapal Api untuk mencelakai orang. Sebagai Aparat Penegak Hukum, jangan jadikan hukum pidana sebagai alat pelampiasan emosi," Tegasnya


Lanjutnya, Justru dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dituduhkan, polisi wajib mempertanyakan bagaimana pabrik yang berjalan bertahun-tahun, komisaris tidak pernah lakukan RUPS dan tidak melakukan pengawasan sama sekali?


"Ketika keuangan perusahaan turun dalam kondisi ekonomi krisis dan Covid ini, dan rugi, baru Komisaris Mimihetty teriak-teriak ada penggelapan" tutupnya.


LQ Indonesia Lawfirm menghimbau kepada masyarakat yang menjadi korban kejahatan dan terjerat masalah hukum agar dapat menghubungi LQ Indonesia Lawfirm di Hitline 0817-489-0999 untuk mendapatkan konsultasi gratis.


(Red)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top