JAKARTA, WartaHukum.Com – Perubahan status pegawai Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) yang diresmikan 1 Juni oleh Ketua KPK Firli Bahuri yang dinyatakan lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Proses pengalihan pegawai KPK menjadi ASN sudah dilakukan oleh Ketua KPK. Pelantikan pengambilan sumpah jabatan pegawai KPK menjadi ASN yang diikuti oleh 1.271 pegawai yang di mana ini perintah sesuai termaktub dalam Undang-Undang tertera pada 19/2019, PP 41/2020, Perkom 1/2021 dan UU 5/2014 tentang ASN kemarin.
Setelah dua hari dilantik, ASN petugas KPK langsung menangkap terduga koruptor Anja Runtuwenek, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo yang mulanya berstatus sebagai tersangka kasus dugaan korupsi lahan di DKI Jakarta.
Ini membuktikan fungsi dan peran KPK semakin kuat dalam penanganan kasus korupsi di Republik Indonesia.
Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pemuda Pemerhati Indonesia (DPP LPPI), Dedi Siregar mengatakan, paska setelah pelantikan ASN pegawai KPK membuktikan bahwa KPK semakin tajam dan galak dalam melakukan peranya sebagai penanganan kasus korupsi.
“Menurut kami, KPK tidak ada yang berubah tetap pada seperti biasa KPK menjalankan tugasnya memburu pelaku korupsi. Jika ada terdapat kelompok yang menyebutkan bahwa KPK melemah setelah ada pegawai yang tidak lolos TWK, kami menilai itu kurang tepat, yang kami lihat hari ini KPK semakin bersemangat melakukan pencegahan korupsi terbukti setelah dua hari bekerja langsung melakukan proses perkembangan kasus korupsi pada Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Anja Runtuwene yang ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya seperti kita ketahui Anja ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan lahan di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur,” kata Ketum DPP LPPI, Dedi Siregar melalui siaran persnya kepada media ini, Jumat, 04 Juni 2021.
Seperti diketahui, proses alih status pegawa KPK ini diusulkan diikuti oleh 1.357 peserta. Namun, dari jumlah tersebut, peserta yang hadir sebanyak 1.349 peserta, sementara delapan peserta tidak hadir.
Dari hasil asesmen TWK tersebut, 1.274 peserta dinyatakan memenuhi syarat, dan 75 peserta dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Selanjutnya, dari 75 nama pegawai yang berstatus TMS telah dilakukan asesmen oleh KPK tersebut, dan sejumlah 24 peserta dinyatakan memenuhi syarat. Proses asesmen ini pun berakhir seiring pelantikan 1.271 pegawai KPK menjadi ASN oleh Ketua KPK, Firli Bahuri pada Selasa kemarin, 01 Juni 2021. (*/red)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar