Selasa, 15 Juni 2021

DPP LPPI Minta Novel dkk Agar Bersikap Negarawan, Biarkan KPK Bekerja

Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pemuda Pemerhati Indonesia (DPP LPPI), Dedi Siregar. 

JAKARTA, WartaHukum.Com – Publik kembali dihebohkan, Novel Baswedan dkk tidak menerima keputusan hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Ini terlihat, Novel Baswedan dkk masih terus melakukan upaya perlawanan terkait TWK sebagai syarat alih status pegawai KPK ke ASN sehingga publik ramai ikut berkomentar miring. Salah satunya, seperti Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pemuda Pemerhati Indonesia (DPP LPPI).


Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pemuda Pemerhati Indonesia (DPP LPPI) meminta  kepada Novel dkk untuk tidak menggagu kinerja KPK dan mengakhiri kegaduhan terkait dalam hasil TWK. Di mana dalam tes tersebut, diketahui nama Novel Baswedan tidak masuk dalam 1.274 pegawai yang lolos atau Memenuhi Syarat (MS). Namanya ikut pada kelompok 75 pegawai yang gagal atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS).


“Kepada Pak Novel dkk agar berjiwa negarawan dengan siap menerima hasil TWK yang merupakan sebagai syarat alih status pegawai KPK ke ASN. Jika Pak Novel dkk dengan legowo menerima hasil TWK, persoalan internal KPK tidak akan menjadi luas dan membesar serta menjadi konsumsi publik, mengingat selama ini KPK adalah salah satu lembaga yang dipercayai masyarakat dalam melakukan penindakan korupsi di Indonesia,” kata Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pemuda Pemerhati Indonesia (DPP LPPI), Dedi Siregar dalam siaran persnya yang diterima media ini, Selasa, 15 Juni 2021.


Dedi menambahkan, sudah saatnya bersikap negarawan dan menghentikan segala kekisruhan yang terjadi, khususnya kepada Novel Baswedan yang seharusnya bersikap negarawan dengan hasil TWK sehingga nantinya tidak mengganggu konsentrasi kenerja KPK. 


Seperti diketahui, KPK sudah melaksanakan rapat koordinasi untuk membahas nasib 75 pegawai yang gagal Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dan dinonaktifkan. Selain KPK dan Badan Kepegawaian Negara (BKN), rapat ini juga dihadiri oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly serta Menpan RB, Tjahjo Kumolo. 


Hasilnya, 51 pegawai KPK dari jumlah keseluruhan 75 pegawai yang tak lolos TWK dipastikan dipecat dari pekerjaannya per 1 November nanti. Sementara 24 pegawai masih mungkin dilakukan pembinaan meski jika tak lolos diklat bela negara dan wawasan kebangsaan, mereka juga bisa dipecat. TWK diikuti 1.351 pegawai KPK. Dari jumlah tersebut, 1.274 orang dinyatakan memenuhi syarat.


Sedangkan 75 pegawai termasuk Novel Baswedan, Ketua Wadah Pegawai KPK yang juga penyidik Yudi Purnomo, Direktur Sosialisasi dan Kampanye Anti-Korupsi KPK Giri Suprapdiono, Kasatgas KPK Harun Al-Rasyid, dan Direktur PJKAKI Sujarnarko dinyatakan tak memenuhi syarat (TMS). Diberitahukan, dua pegawai lainnya tak hadir dalam tes wawancara itu. (*/red)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top