Tangerang, WartaHukum.com - Penasehat Hukum terdakwa Terdakwa Cien Suryanto alias Abun dari Kantor Hukum Maju Simamora & Partners menghadirkan Ahli pidana dari Universitas Bhayangkara Jakarta Raya " Dr. Dwi Seno Wijanarko, S.H., M.H., CPCLE pada Persidangan yang di gelar di Pengadilan Negeri Tangerang Kota .
" Dan Perkara ini dalam kasus penyerobatan lahan. Selasa (22-06-2021).
Adapun Ketua Majelis hakim yang menangani kasus tersebut adalah "Arif Budi Cahyono,SH MH. dan Jaksa "Adib Fahri SH.
Selanjutnya Penasehat Hukum terdakwa Advokat Maju Simamora, S.H., M.H menanyakan kepada Ahli Pidana terkait penerapan pasal 167 KUHP yang menimpa kliennya dan"Bisa saudara ahli jelaskan unsur-unsur apa saja yang terdapat dalam Pasal 167 KUHP?"
tanya Maju ?
Pertanyaan pun dijawab oleh " Dr Seno Ahli Hukum Pidana "Pasal 167 ayat (1) KUHP :“Barang siapa dengan melawan hak orang lain masuk dengan memaksa ke dalam rumah atau ruangan yang tertutup atau pekarangan, yang dipakai orang lain, atau sedang ada disitu dengan tidak ada haknya, tidak dengan segera pergi dari tempat itu atas permintaan orang yang berhak atau atas nama orang yang berhak dihukum penjara selama-lamanya 9 bulan, atau denda sebanyak-banyak Rp. 4.500,-“
adapun Unsur-unsur pasal 167 ayat (1) KUHP :
- Barang siapa dengan melawan hak orang lain masuk dengan memaksa ke dalam rumah atau ruangan yang tertutup atau pekarangan, yang dipakai orang lain,
atau sedang ada disitu dengan tidak ada haknya, tidak dengan segera pergi dari tempat itu atas permintaan orang yang berhak atau atas nama orang yang berhak." jelas Dr. Seno
" Dan Maju Simamora kembali bertanya kepada Ahli. "ditanyakan kepada ahli bagaimana esensi Pasal 167 KUHP?
Dr Seno menerangkan bahwa pada esensi nya penerapan pasal 167 KUHP Harus adanya larangan ancaman kekerasan umun masuk jika hal tersebut tidak terpenuhi maka penerapan pasal tersebut tidak dapat di dakwakan kepada pelaku. masa secara hukum harus lah di lepaskan dalam tuntutan hukum " ucapnya.
selanjutnya Pertanyaan terakhir dari penasehat Hukum terdakwa Apakah ketika tidak ditemukan keadaan dimana seseorang melakukan hal-hal atau perbuatan yang bersifat “memaksa masuk”, dapat dikatakan bahwa tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 167 KUHP tidak terpenuhi?
Lanjut Ahli Hukum Pidana
"Dr. Dwi Seno menjelaskan "menurut pendapat saya jelas tidak, mengapa demikian? Bagaimana mungkin seseorang yang tidak melakukan tindakan sebagaimana yang dimaksud pada pasal 167 KUHP tersebut dikatakan bersalah.
"Kita mengenal asas tiada pidana tanpa kesalahan, dalam asas ini mengandung pengertian bahwa seseorang yang telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan hukum pidana yang berlaku, tidak dapat dipidana oleh karena ketiadaan kesalahan dalam perbuatannya tersebut."
Dan dalam hal ini Hakim menyatakan bahwa sidang ditutup akan dilanjutkan pada agenda berikutnya pada hari jumat 29 Juni 2021.
(Red)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar