Jakarta, WartaHukum.com - Atas hak atas tanah yang dimiliki oleh klien kami Erni Saragih, SH Jalan.Kampung Limau RT.29 Kel.Pemurus.Baru Kec.Banjarmasin Selatan .Sekarang dinamakan Jalan Lingkar Dalam Selatan RT.29 Kell.Pemurus Baru Kec.Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin. Tanah tersebut adalah berasal dari pembelian tanah sesuai fakta historisnya yaitu pemilik asal tanah adalah H.Napiah dan kemudian mengalihkan haknya kepada H.Lasri dan kemudian tanah tersebut dijual kepada H. Hamdan kemudian H.Hamdan menjual kembali tanah tersebut kepada H.Napiah (jual beli antar keluarga) dan Hj. Mamas selaku isteri almarhum H.Napiah yang telah disetujui oleh ahli warisnya menjual tanah tersebut kepada Erni Saragih, SH yang perikatan jual belinya dibuat dihadapan notaris H.Hadarian nopol,SH No.16 tanggal 9 juni 2006 dan terbitlah Surat keterangan atas Tanah No. 24.A.I/PB-IV/2006 atas nama Erni Saragih, SH sebagai pemilik yang sah atas penjualan tanah tersebut telah disaksikan oleh ahli waris H.Lasri dan H.Hamdan yaitu Muhammad anak kandung dari H.Hamdan dan cucunya Wahyu Hidayat anak dari Muhammad yang ikut mengetahui asal muasal tentang historis peralihan hak atas tanah tersebut.
Pada tanggal 03 Mei 2006 SKKT No.24./ A.I/ PB.IV/2006 didaftarkan di BPN Kota Banjarmasin untuk mendapatkan SHM tetapi Erni Saragih, SH sangat terkejut karena BPN Kota Banjarmasin tidak melanjutkan proses SHM dengan alasan bahwa telah terbit surat ketetapan atas nama Drs.Husaini Suni yang tidak memiliki alas hak atas tanah tersebut dan setelah dikonfirmasi Erni Saragih, SH kepada Drs.Husaini dia tidak bisa membuktikan asal muasal pemilik tanah. Dan menurut ahli waris mereka tidak pernah melakukan transaksi penjualan tanah mereka kepada Drs.Husaini Suni selain kepada Erni Saragih, SH.
Para pihak pemilik asal tanah dan Erni Saragih, SH merasa keberatan dengan adanya pengakuan Drs.Husaini Suni terhadap tanah tersebut dan dari hasil kesepakatan dan perundingan Drs.Husaini Suni mengakui kesalahannya dan atas mediasi badan pertanahan nasional Drs.Husaini dan Erni Saragih,SH membuat perjanjian di notaris H.Hadarian nopol,SH bahwa pembuatan sertifikat atas nama Drs.Husaini tetap dilanjutkan dengan isi perjanjian pengakuan atas kepemilikan yang sah atas tanah milik Erni Saragih, SH dan akan langsung membalik nama atas nama Erni Saragih,SH dengan biaya seluruhnya ditanggung oleh Drs.Husaini ,maka terbitnya sertifikat No.2264 tahun 2008 adalah bagian yang tidak terpisahkan dari akta perjanjian dihadapan notaris H.Hadarian Nopol,SH tanggal 25 september 2007. Tetapi dalam kenyataannya setelah sertifikat terbit tidak langsung dibalik nama kepada Erni Saragih,SH selanjutnya Fahrurazzi yang mengaku kuasa dari Drs.Husaini berulang kali mendatangi kediaman Erni Saragih,SH membujuk untuk membantu biaya balik nama kepada Erni Saragih,SH didorong oleh keinginan agar tanah tersebut cepat dibalik nama,Erni Saragih,SH menyerahkan sebesar 12 juta rupiah yang diserahkan dihapadan sekertaris pertanahan kota Banjarmasin untuk biaya balik nama sertifikat tersebut, proses balik nama tidak pernah dilakukan hingga pada tahun 2015 yang berakhir dengan dilaporkannya Fahrurazzi kepada pihak yang berwajib (terlapor sekarang masuk daftar pencarian orang) kemudian pada tahun 2015 Drs.Husaini meminta bantuan uang untuk biaya balik nama sertifikat. Drs.Husaini berjanji akan sungguh sungguh mengembalikan hak kepemilikan Erni Saragih.SH. dengan membalik nama sertifikat No.2264 atas nama Erni Saragih, SH dengan meminta imbalan uang pengurusan balik nama sertifikat sebesar 10 juta rupiah. Dimana sampai sekarang tidak ada terbit balik nama yang diperjanjikan dan yang anehnya lagi adalah raibnya SKKT No.24./ A.I/PB.IV/2006 yang diserahkan kepada BPN sebagai persyaratan pengajuan pembuatan sertifikat atas nama Erni Saragih,SH dan BPN Kota Banjarmasin menginformasikan belum ditemukan sampai sekarang tahun 2021.
Belum tuntas permasalahan pengembalian hak atas tanah kepada Erni Saragih,SH muncul lagi nama Hasbiansari mengaku sebagai penerima kuasa dari Drs.Husaini Suni dan kuasa dari ahli waris tanah dari H.Hamdan alm dan H.Lasri ikut campur dan mengaku sebagai pemilik atas tanah tersebut dan Hasbiansari tidak dikenal oleh ahli waris bahkan didalam pengakuan para ahli waris tidak pernah menjual tanah tersebut kepada Drs.Husaini Suni maupun Hasbiansari dan semua yang dilakukan oleh mereka berdua adalah hanya rekayasa, hal ini dibuktikan oleh para ahli waris di dalam akte notaris.
Karena terdapatnya dugaan ada unsur - unsur penyerobotan pemalsuan dan penipuan dan rekayasa surat dan berbagai akte otentik, maka tim advokat dari Erni Saragih, SH / Drs. Sojuangan Hutauruk,M.Si dan Wahyu Hidayat (perwakilan ahli waris) Tim.advokat : Dr (cnd) Muhammad Yusman,.SH..MH. H.Dudung A.Sani, SH.M.Ag, Salam, SH.MH, Dr.(cnd) H.Hamdani Alkaf,SH.MH,.Muhyar,.SH, M.Fajri, SH, Ridwan Missi, SH, Agus Triansyah.SH. akan melakukan pendampingan secara total dan tuntas dan akan melaporkan pihak yang terkait dugaan mafia tanah secara terencana, terstruktur dan masive karena diduga telah banyak korban oleh oknum yang sama terjadi di Kota Banjarmasin baik laporan ke Komisi III DPR RI ,.Presiden RI, Mabes Polri,.Kejaksaan Agung,.Mahkamah Agung dan bilamana nanti ada menyangkut dugaan uang sogokan kepada aparat penegak hukum akan kami laporkan juga ke KPK ujar H.Dudung Abdullah Sani, SH.M.Ag dan Dr. (cnd) Muhammad Yusman,.SH.MH ketika dikonfirmasi oleh Media.
Dan ketika dimintai tanggapannya atas dugaan munculnya mafia tanah tersebut ketua Dayak Kulawarga Borneo Salam,.SH.MH dan Pengurus Perkumpulan Dayak.Borneo Dr. H.Hamdani Alkaf, SH.MH, mengatakan bahwa kami sebagai orang banua tidak menghendaki bumi lambung mangkurat ini dikotori para mafia tanah apalagi melibatkan para aparatur penegak hukum . Dan kami bertekad untuk melaporkan hal ini ke berbagai institusi dan oknum - oknum yang terindikasi dan mencoba menghalangi penegakan hukum tersebut agar banua kami kondusif ujarnya kepada media. di tempat terpisah Pakar ahli Pidana Dr. Dwi Seno Wijanarko, S.H., M.H., CPCLE dari Universitas Bhayangkara Jakarta Raya mengapresiasi langkah Tim Lawyers.
"Sebagai penegak Hukum, peran Lawyers sangat dibutuhkan untuk para pencari Pengadilan. terlebih didalam pemberantasan para mafia tanah yang merugikan. saya mendukung dan mengapresiasi penuh TIM Advokat yang bertekad membasmi para mafia tanah di Kalimantan Selatan, salah satu penyebab oknum mafia tanah dapat memainkan aksinya karena dilatarbelakangi oleh data-data kepemilikan tanah yang tidak akurat oleh pemerintah" jelas Dr. Seno.
Dosen sekaligus Wakil Ketua I Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Painan itu juga mendorong pemerintah untuk tegas memberantas mafia tanah dan memperkuat Undang-Undang (UU) 5/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria.Serta adanya peran koloboratif antara pemangku kepentingan, di mana aparat diminta tidak boleh terlibat bersama oknum mafia itu sendiri.maju terus pantang Mundur, salam Perjuangan Fiat justitia ruat caelum Bravo" Tutup Dr. Seno.
(Red)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar