Serang, WartaHukum.com - Dugaan premanisme perampasan roda empat kembali terjadi yang diduga kuat dilakukan oleh kelompok matel yang dipekerjakan oleh perusahaan finance yakni PT Suzuki Finance Indonesia.
Dugaan perampasan kendaraan roda empat yang diduga kuat dilakukan oleh kelompok matel yang dipekerjakan oleh PT Suzuki Finance Indonesia dengan nomor polisi A 8735 FF atas nama Indra Sopian yang terjadi di daerah Tambak, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Provinsi Banten pada Sabtu, 19 Juni 2021 sekira pukul 11.00 WIB.
Menurut Ade Sudrajat si pengemudi yang menjadi korban perampasan kejadian tersebut sangat tiba-tiba pada saat saya mau mengirim barang berupa kardus bekas ke PT Indah kiat, kelompok matel tersebut tiba-tiba menghadang saya dan langsung mengambil kunci mobil dengan cara merampas.
"Saya dihadang oleh kelompok matel yang berjumlah enam orang, kemudian kunci mobil diambil dengan cara merampas dan saya langsung dibawa ke Tangerang oleh kelompok mantel tersebut" ujar Ade.
Sementara itu Indra si pemilik kendaraan yang tak lain kakak kandung dari si pengemudi (Ade-red) mengatakan bahwa kejadian tersebut telah kami laporkan kepada pihak kepolisian yakni Polres Serang, dan pada saat itu juga kami bersama pihak kepolisan langsung bergerak ke Tangerang mendatangi leasing tersebut alhasil kendaraan yang dirampas dan kelompok mantel sudah tidak ada ditempat, ucap Indra.
"Saya sudah laporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian dan kami menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian polres Serang untuk proses hukumnya" tutup Indra.
(Red)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar