Selasa, 15 Juni 2021

FJSR Dan PERWAST Geruduk PT CBP Terkait Adanya Dugaan Pelecehan Profesi Wartawan




Serang, WartaHukum.com - Puluhan Wartawan datangi Pabrik PT Citra Buana Pasta  (CBP) di Kawasan Pancatama Desa Leuwi Limus Kecamatan Cikande Kabupaten Serang, (Selasa, 15/06/2021).


Aksi damai tersebut dilakukan buntut dari dugaan pengusiran dan penghalangan saat wartawan hendak mengkonfirmasi terkait pembuangan limbah B3 yang keluar ke saluran drainase yang mengalir bebas dikawasan bahkan alirannya menuju permukiman warga. 


Menurut Koordinator aksi Ansori suteja mengatakan sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan oknum security  yang menghalangi tugas wartawan saat hendak mengkonfirmasi dugaan pencemaran lingkungan.


"Saya sangat menyayangkan tindakan arogansi oknum security  yang diduga melakukan penghalangan wartawan bertugas saat mengkonfirmasi dugaan pencemaran Lingkungan yang dilakukan PT Cipta Buana Pasta" ucap Ansori saat orasi.


"PT CBP telah melakukan Pencemaran lingkungan, karena kita tahu semua bahwa pencemaran lingkungan adalah kejahatan yang serius, nanti kita akan sikapi, dan kita akan lakukan audensi ke LH kenapa pabrik ini masih tetap membuang Limbah diselokan!, dan ini ke aparat polisi kami meminta tolong disikapi karena bicara lingkungan bukan hanya tugas LH tapi kepolisian punya kewenangan untuk mengawasi pencemaran lingkungan" Tegas Ansori yang juga ketua Forum Jurnalis Serang Raya  (FjSR).


Sementara itu Ketua Perkumpulan Wartawan Serang Timur  (Perwast) Angga Apria Siswanto mengatakan saat menyampaikan orasinya bahwa akan tetap melawan apabila tugas Jurnalis dihalangi,  karena wartawan merupakan tugas mulia dan dilindungi Undang Undang Pers. 


"Setiap orang acara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat dan menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana penjara paling lama 2 Tahun atau denda Rp 500.000.000 (Lima ratus juta)" tukas Angga.




"Kami akan tetap melawan jika ada jurnalis yang diintervensi oleh siapapun, dan kenapa kedatangan dari rekan rekan kami hanya sebatas konfirmasi itu ditolak oleh mereka, bahkan adanya dugaan intervensi yang dilakukan oleh oknum security PT CBP karena itu kami tetap melawan, ada titik temu atau tidak tetap akan Kami  menindaklanjuti dugaan pencemaran lingkungan"Tutup Angga.


Usai berorasi 4 (Empat) perwakilan dari wartawan diterima Perusahaan untuk melakukan mediasi, disaksikan Kapolsek Cikande Kompol Salahudin dan Kasat Sabhara AKP Dadang serta beberapa aparat kepolisian  mediasi berakhir deadlock untuk penjelasan terkait pencemaran lingkungan, untuk penghalangan saat wartawan bertugas, Darwin (Pihak perusahaan-Red)  hanya memberikan sangsi surat peringatan.


"Soal Satpam itu urusan kami, bisa saya kasih surat peringatan" kata Darwin.


Namun saat ditanya soal pencemaran lingkungan dengan nada kerasnya Darwin melemparkan masalah ini ke Lingkungan Hidup (LH)  Kabupaten Serang.


"Soal pencemaran kamu tanyakan ke LH bukan ke saya, soal IPAL tanya LH ya, tanya ke LH semua, kamu konfirmasi terus ke LH itukan urusan kamu sama LH" Keras Darwin dalam ruang Kantor yang disaksikan aparat kepolisian.


Walau akhir nya Darwin meminta maaf  kepada perwakilan wartawan, namun tetap akan melayangkan surat ke LH Kabupaten, Provinsi bahkan ke kementrian.


Aksi yang dikawal aparat kepolisian dari polsek Cikande dan polres Serang ini sempat terjadi insiden yang dilakukan oknum RW diduga membela perusahaan yang mencemari lingkungan ini dapat dilerai aparat kepolisian. 


(Red)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top