Serang, WartaHukum.com - Puluhan Wartawan dan Aktivis Serang Raya melakukan aksi solidaritas sebagai ungkapan rasa duka atas pembunuhan wartawan media online lassernewstoday.com Marshal Harahap di Simalungun, Sumatera Utara, Rabu (25/6/2021).
Aksi yang dilakukan di depan Kawasan Industri Moderen Cikande Kabupaten Serang ini mendapatkan pengawalan aparat kepolisian.
Diketahui Mara Salem Harahap (Marshal-red) (42) di kabupaten Simalungun, pada sabtu dini hari (19/6/2021) ditemukan meninggal dunia dengan luka bekas tembakan senjata api.
Sebagai bentuk duka para awak media membentangkan spanduk yang dengan bertulisan "Stop Kekerasan Terhadap Jurnalis, Usut Tuntas Pelaku Penembakan Jurnalis Siantar".
Ansori selaku pimpinan aksi mengatakan, bahwa aksi solidaritas sebagai ungkapan duka atas meninggalnya wartawan Siantar Simalungun Marshal Harahap.
"Kami meminta Kepolisian untuk menuntaskan kasus Pembunuhan ini, tidak hanya pelaku, sampai kepada otak pelaku, kami juga meminta agar pelaku dijatuhi hukuman mati, setimpal dengan apa yang dilakukan," ujar Ansori yang juga Ketua Forum Jurnalis Serang Raya (Fjsr).
Senada, Angga Apria Siswanto selaku orator yang juga ketua Perkumpulan Wartawan Serang Timur (Perwast) mengutuk keras aksi pembunuhan ini, Dalam orasinya, Angga menyuarakan bahwa wartawan juga manusia yang juga pejuang informasi serta dilindungi oleh Undang undang Pers.
"Wartawan adalah pejuang keterbukaan informasi publik yang dilindungi oleh Undang undang Pers No 40 Tahun 1999, maka hentikan kekerasan terhadap wartawan," ucap Angga dengan nada lantang.
Sementara itu Arohman Ali dalam orasinya menyampaikan, Kekerasan terhadap jurnalis dalam menjalankan tugas tidak dibenarkan, Kerja jurnalis jelas di lindungi hukum internasional, HAM dan hukum nasional seperti UU No. 40 tahun 1999 tentang pers. Baik dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi.
"Lalu dimana letak undang-undang tersebut, yang katanya dapat melindungi para jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalistiknya, Faktanya banyak jurnalis yang di kriminalisasi dan mendapatkan diskriminasi serta kekerasan. Salah satunya rekan kita Mara Salem Harahap yang tewas di tembak orang tidak dikenal," tuturnya.
Ali menambahkan, Kami para jurnalis disini juga meminta selain menangkap pelaku penembakan, pihak kepolisian juga dapat mengungkap dalang di balik dari peristiwa penembakan yang terjadi sehingga kasus penembakan terhadap rekan jurnalis Pematang Siantar Mara Salem Harahap dapat di usut dengan tuntas, se tuntas-tuntasnya sehingga kasus ini menjadi terang.
"Kami para jurnalis meyakini dan mendukung, aparat kepolisian dapat mengungkap kasus penembakan tersebut. Kami juga mendengar Polda Sumatera Utara sudah membentuk tim khusus untuk menuntaskan kasus penembakan jurnalis Mara Salem Harahap. Semoga kinerja pihak Kepolisan dapat membuahkan hasil dengan menangkap pelaku penembakan serta dalang di balik peristiwa penembakan itu," tambah Ali.
Dalam kesempatan itu, diadakan juga pembacaan puisi oleh wartawan senior Ibnu megananda, puisi tersebut berisi tentang matinya seorang wartawan saat tugas jurnalistik. Puisi tersebut sekaligus sebagai ungkapan duka atas meninggalnya seluruh Wartawan Indonesia akibat pemberitaan pekerjaan jurnalistik.
Seluruh aksi berjalan dengan tertib dengan menerapkan protokol kesehatan dan dalam pengawalan personil Polres Serang.
Ketua PWI Banten Rian Nopandra, juga menyampaikan dengan dalih dan dalil apapun kekerasan terhadap wartawan tidak dibenarkan, dan jelas dalam UU Pers No 40 tahun 1999 pasal 18, kerja wartawan tidak bisa di halang-halangi.
"Kami minta kepada pemerintah melalui lembaga terkait, komnas HAM dan Kepolisian segera usut kasus kematian wartawan di Simalungun, Sumut (Marshal-red) dan tangkap pelakunya," tegas pria yang akrab di sapa Opan ini.
Opan berharap, kejadian ini tidak akan terulang kembali, kerena kemerdekaan pers merupakan kemerdekaan rakyat. Dan khusus kepada bapak Kapolri Jendra Pol Listyo Sigit dan Kapolda Sumatera Utara agar segera dapat mengungkap kasus ini.
Untuk diketahui terdapat enam poin tuntutan rekan – rekan jurnalis pada aksi solidaritas tersebut yaitu :
1. Minta kepada pihak Kepolisian segera mengusut tuntas kasus penembakan Mara Salem Harahap dan tangkap dalang di balik kasus tersebut, 2. Lindungi jurnalis dari aksi premanisme, 3. Tegakan supremasi hukum terhadap pihak yang sengaja menghalang-halangi tugas wartawan, 4. Negara harus menjamin keselamatan setiap warga negara, 5. Selamatkan UU Pers No. 40 tahun 1999, 6. Berantas aksi premanisme dan tindakan brutal terhadap wartawan.
Sementara pantauan awak media di lokasi, Aksi solidaritas yang dikordinatori oleh Ansori, Angga AS, Arohman Ali, Andrea NS, Wisnu A dimulai pukul 10:15 Wib hingga Pukul 11.30 Wib, Aksi damai yang digelar tersebut berlangsung aman dan kondusif serta menggunakan protokol kesehatan seperti menjaga jarak dan menggunakan masker.
(*)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar