Serang, WartaHukum.com— Eks karyawan PT. Hakaaston Bojonegara mempertanyakan kejelasan rekruitmen SDM karyawan baru di perusahaan BUMN PT. Hutama Karya yang memproduksi Aspal dan Beton, dinilai sarat akan kejanggalan dalam proses pelaksanaannya.
Salah satu eks karyawan yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa dalam rekruitmen SDM di pertengahan tahun ini, diduga banyak titipan oknum direksi PT. Hakaaston yang tebang pilih dan mengabaikan skill dan pengalaman eks karyawan yang dirumahkan.
"Tadinya normal 3 shift dibuat 2 shift, dalam pengurangan itu ada 1 shift yang jumlahnya sekitar 60-70 karyawan dirumahkan secara bergelombang pada sejak Desember (2020) sampai bulan April lalu. Dan saat rekruitmen baru untuk SDM produksi ini diduga ada unsur KKN, (Korupsi Kolusi dan Nepotisme) mulai titipan oknum direksi di bagian produksi. Sedangkan eks karyawan yang jelas terbukti punya skill dan pengalaman justru banyak yang tidak dipanggil kembali," ungkapnya, Rabu (8/6/2021).
Bahkan ia juga mengungkapkan bahwa diantara eks karyawan ini tidak sedikit yang sudah memberikan sejumlah uang kepada oknum direksi di bagian Produksi berinisial SR, agar bisa dipanggil bekerja kembali di PT. Hakaaston. Namun hingga kini belum ada kejelasan soal pemanggilannya.
"Dan setelah diselidiki, kabarnya diterima ini kebanyakan masih lekat ikatan famili dengan oknum direksi. Eks karyawan juga ada yang sudah ngasih uang ke oknum ini, tapi belum jelas juga soal itu. Soal terbuka tidaknya perusahaan BUMN dalam proses rekruitmen ini, itu juga patut dipertanyakan," bebernya.
"Saat ini katanya kuota sudah penuh. Karyawan yang kerja kembali bilangnya upahnya harian. Inikan anak perusahaan BUMN," imbuhnya.
Sementara itu, HRD PT. Hakaaston, Lilik Haryono saat coba dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp nya, belum memberikan jawaban kepada wartawan. Padahal sejak Rabu lalu berjanji bisa wawancara pada hari ini, Sabtu (12/6/2021). Namun dengan alasan ada agenda pihaknya tidak merespon pertanyaan yang disampaikan melalui pesan WhatsApp nya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Serang belum bisa dikonfirmasi.
(Red)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar