Pekalongan, WartaHukum.com - Perjudian toto gelap atau togel yang berawal dari berawal dari Sumbangan Dana Sosial Berhadiah atau SDSB berakhir sekitar tahun 1980an. Saat itu pemerintah masih memberi izin masyarakat untuk memasang nomor undian dengan alasan sumbangan, yang memungkinkan nasib beruntung akan mendapatkan akan mendapatkan uang yang berlipat sesuai aturan.
Seiring berjalannya waktu, hal ini mengakibatkan ketergantungan yang merugikan karena penyumbang mengharapkan keuntungan namun harapan itu memiliki kemungkinan yang tipis.
Pemerintah lalu mencabut izin SDSB karena desakan para ulama dan pemuka agama yang sangat prihatin kepada masyarakat karena termasuk kategori judi, walaupun dibungkus dengan kata sumbangan.
Togel (toto gelap), dari namanya sudah jelas, bahwa pemasangan nomor undian tersebut di lakukan dengan cara sembunyi karena bila ketahuan, jelas melanggar hukum dengan pasal perjudian.
Baru- baru ini, awak media Sahabat Bhayangkara Indonesia menyambangi daerah Pekalongan. Berapa ibu rumah tangga yang suaminya gemar memasang togel, sangat resah dengan maraknya togel di wilayah ini. Suami mereka selalu berkumpul di warung kopi dan membahas tentang nomor dan bukan itu saja, penghasilan suaminya pun selalu berkurang lantaran dipakai buat pasang nomor togel.
Bebasnya penjualan judi tebak nomor, Toto Singapura maupun KIM Hongkong, membuat penghasilan para suami berkurang.
“Saya berharap Kapolres dan Kapolda Jateng untuk serius memberantas perjudian ini. Judi ini membuat ekonomi keluarga hancur, “ kata sumber A dengan kesal, Kamis (10/6/2021)
(Red)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar