Serang, WartaHukum.com - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang menolak tegas, terkesan membela Terkait adanya dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT CBP di kawasan industri Pancatama, Desa Leuwilimus, Kecamatan Cikande, pihak kami (DLH-red) sudah melaksanakan tugas sesuai tupoksinya.
Hal itu dijelaskan oleh Kadis LH Kabupaten Serang Budi Prihasto saat menggelar audensi bersama beberapa Jurnalis di ruang kerjanya, Jum'at (18/6/2021).
Budi mengatakan, jika pihaknya selaku Dinas yang memiliki kewenangan dalam fungsi pengawasan, monitoring dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat, teman-teman media, LSM soal lingkungan. Kata Budi
DLH Kabupaten Serang melalui Kasi Pengendalian sudah melakukan monitoring dan teguran terhadap perusahaan tersebut (PT CBP-red). bilamana masih tidak mengindahkan maka akan diberi sanksi administrative
"Tim kami sudah melakukan monitoring langsung ke lapangan secara intens dan sudah memberikan teguran baik melalui lisan maupun secara prosedural," kata Budi.
Lanjut Budi menyampaikan, bahwa pihaknya selaku Dinas Lingkungan Hidup, tentunya tidak mentolerir terhadap perusahaan manapun yang sengaja melakukan perusakan lingkungan.
"Jadi, soal PT CBP, secara khusus kita (DLH-red) sudah melakukan tindak lanjut dari laporan masyarakat. Dan untuk PT CBP, kita akan tegas melakukan tindakan, jika tidak mengikuti aturan, bahkan terhadap perusahaan lain jika melanggar," tandasnya.
"Kami juga sudah panggil pihak yang bersangkutan. Dan tentunya PT CBP harus dan wajib mengikuti aturan terhadap dampak lingkungan serta segera memperbaiki yang menjadi penyebab dugaan pencemaran lingkungan," imbuhnya.
Budi juga berpesan, kepada semua perusahaan (industri-red) yang ada di Kabupaten Serang tidak melakukan pembuangan limbah sembarangan yang mengakibatkan pada pencemaran lingkungan.
"DLH akan terus melakukan pengawasan, tindakan dan pembinaan terhadap semua industri yang ada, agar keberadaannya tidak berdampak pada pencemaran lingkungan hidup," tukasnya.
Pihak DLH sudah menyampaikan surat teguran, untuk itu kita monitoring bersama-sama jika dalam waktu 7 hari belum juga melakukan perubahan dari beberapa item yang kami (DLH-red) sampaikan maka akan kami ambil tindakan tegas. Tegas Kadis.
(HR)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar