Jakarta, WartaHukum.com - kantor redaksi tabloid FBI ” cetak & online” mengutuk perbuatan main hakim sendiri dan kepada siapapun pelaku persekusi wartawan yang sedang melaksanakan tugas liputan .serta meminta kepada kapolres majalengka untuk mengusut dan menanggapi serta melakukan proses hukum kepada para persekusi dan yang melakukan intimidasi serta pemukulan kepada wartawan tabloid FBI ” cetak & online “( Soleman ) yang sedang melakukan profesinya sebagai wartawan ketika sedang melakukan klarifikasi terkait permasalahan di desa mekarwangi kecamatan lemah sugih kabupaten majalengka sekitar pukul 11.00 wib hari senin 28 juni 2021 .yang saat vedionya ”
viral ” adanya persekusi dan intimidasi serta pemukulan ke pada wartawan sampai berdarah.
Kebebasan pers sekarang sudah terancam..lembaga pers harus rapatkan barisan untuk menyuarakan Perlindungan Pers itu sendiri sesuai dengan *UU No.40 Tahun 1999* Karena itulah dalam Pasal 4 Undang-undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers dinyatakan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara; terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran; pembredelan atau pelarangan penyiaran; untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hal mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi; dan hak tolak sebagai bentuk pertanggungjawaban pemberitaan. Jaminan terhadap kebebasan pers memiliki kausalitas dengan perlindungan wartawan. Tak ada gunanya ada kemerdekaan pers, tapi wartawan tidak merdeka dalam melakukan pekerjaan dan kegiatan jurnalistik sesuai tuntutan profesinya. Jadi kemerdekaan pers ada dalam rangka agar wartawan dalam menjalankan pekerjaannya untuk memenuhi hak atas informasi (right to information) dan hak untuk tahu (right to know) dari masyarakat yang notabene adalah menjadi kewajiban negara untuk memenuhinya (obligation to fulfil). Karena itulah, sebagaimana tercantum dalam Pasal UU 40 Tahun 1999, dinyatakan bahwa dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.
senin ,28 /06/2021 setelah kejadian persekusi juga pembunuhan dan pembacokan pimpinan media di Simalungun dan gorontalo kini kasus persekusi dan pemukulan juga terjadi dikabupaten majalengka di wilayah hukum polres majalengka.kali ini korban persekusi dan pemukulan adalah “soleman ” dari salah satu wartawan tabloid FBI cetak & online . Sebagaimana seorang wartawan lainnya bahwa “soleman” yang telah melakukan profesinya mendatangi salah satu desa mekarwangi di kecamatan lemah sugih kabupaten majalengka ,kedatangannya ke salah satu desa bertujuan melakukan silaturahmi dan melakukan konfirmasi terkait bendera sang merah putih yang diduga surah sobek sobek dan tidak layak dikibarkan di desa tersebut untuk pembuatan berita agar berimbang sesuai UU.NO.40 Tahun 1999 sesuai tugas pokok insan pers .namun secara tidak disadari datang orang orang yang tak dikenal ke desa tersebut dan kemudian melakukan persekusi dan intimidasi serta pemukulan pada dirinya yang mengakibatkan ” soleman ” mengalami luka luka di hidupnya dan mengeluarkan darah . Kejadian persekusi sangat disayangkan karena dilakukan di depan anggota TNI yang diduga sebagai BABINSA yang berseragam dinas dan berada didalam desa tersebut .mendapat perlakuan persekusi dan intimidasi serta pemukulan ” Soleman” langsung mendatangi kantor Polres Majalengka dan langsung membuat laporan polisi atas peristiwa yang menimpa dirinya . Kemudian soleman menghubungi kantor redaksi tabloid FBI ” cetak & online ” menyampaikan kalau dirinya sudah melakukan visum didampingi petugas dari polres majalengka dan melanjutkan membuat pelaporan polisi di polres majalengka agar ada proses hukum terhadap para pelaku yang telah melakukan persekusi dan pemukulan serta mengetahui siapa dalang aksi tersebut agar bisa diproses hukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku mengingat kapolri juga memerintahkan ke jajaran kepolisian agar melakukan pemberantasan terhadap premanisme. Tuturnya ke kantar redaksi.
dukungan penegakan hukum terhadap kasus yang menimpa soleman wartawan dari tabloid FBI agar ada proses hukum terhadap para pelaku persekusi datang dari berbagai daerah dan wilayah untuk bersama mengawal kasus persekusi tersebut yang mendampingi proses saat pembuatan laporan polisi di polres majalengka saat di hubungi awak media. Advokat muda.Hario Setyo Wijanarko SH putra Assoc prof Dr Dwi seno wijanarko SH MH pakar ahli pidana. Dosen fh univ bhayangkara Jakarta Raya & dosen kehormatan stih painan serta sebagai Waka 1. Stih painan advokat Hario mengomentari Sbb "Menurut pendapat saya, tindakan yang dilakukan oleh si pelaku harus segera ditindak sesegera mungkin dan secara transparan, tidak boleh dilakukan pembiaran atas perbuatannya itu. Pelaku harus diberikan sanksi hukum sebagaimana yang telah diatur didalam pasal 351 KUHP yang berbunyi :
(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
(3) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(4) Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.
(5) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.
Mengenai penganiayaan dalam Pasal 351 KUHP, menurut R. Soesilo didalam bukunya yang berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, mengatakan bahwa undang-undang tidak memberi ketentuan apakah yang diartikan dengan “penganiayaan” itu. Berdasarkan yurisprudensi esensi “penganiayaan” yaitu orang yang sengaja menyebabkan perasaan tidak enak (penderitaan), rasa sakit, atau luka. Menurut alinea 4 pasal ini, hal tersebut masuk pada kategori penganiayaan. ialah dengan “sengaja merusak kesehatan orang”.
Kapolres dalam hal ini harus segera menyikapi serta menindak perbuatan yang dilakukan oleh oknum ormas tersebut. Sebagai contoh juga untuk ormas-ormas lainnya agar tidak berbuat hal-hal yang meresahkan masyarakat.
(Red)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar