Jumat, 11 Juni 2021

Kasasi Kabul, Asuransi Jiwa Kresna Pailit, LQ Indonesia LawFirm : Pailit Nasabah Kresna Hanya Dapat Tulang Belulang






Jakarta, WartaHukum.com - Asuransi Jiwa Kresna, diputus pailit oleh Mahkamah Agung dengan Nomor perkara 647 K/ Pdt.Sus-Pailit/2021, diputus Kabul tanggal 8 Juni 2021. Permohonan kasasi ini diajukan oleh Nelly, dkk di bulan April 2021. Kasasi ini adalah imbas dari ketidakpuasan para nasabah Kresna Life atas putusan Pengadilan Niaga Jakpus yang mengabulkan permohonan PKPU. 


Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA Founder dan Ketua Pengurus LQ Indonesia Lawfirm sebelumnya mengatakan bahwa keputusan PKPU oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga yang mengabulkan PKPU Lukman Wibowo adalah tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh Majelis hakim karena jelas dalam UU No 40 tahun 2014 jelas tertera bahwa hanya OJK yang bisa mengajukan permohonan PKPU. Dengan dikabulkannya Kasasi, jelas Majelis Hakim MA tidak sependapat dengan Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakpus, sesuai dengan pendapat Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA. 


Ditanya oleh awak media, lalu apa akibat hukum dari PAILIT ini? Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA menjelaskan bahwa akibat pailit berdampak sangat besar bagi Asuransi Jiwa Kresna, nasabah Kresna dan bagi Negara. 


"Asuransi Jiwa Kresna tentunya akan mengajukan PK (Peninjauan Kembali) karena jika tidak maka Kurator akan mengambil alih perusahaan dan seluruh aset Kresna dan menaruh dalam sita umum. Kurator akan memiliki akses untuk melihat borok Kresna dan memperkuat dugaan penipuan, penggelapan dan pencucian uang yang dilaporkan secara pidana oleh para korban Kresna (jika ada)" ujar Alvin Lim. 


Kepada Nasabah Kresna yang mengambil jalur PKPU, dapat dipastikan akan ZONK. Ketika Pailit, maka Kurator akan melikuidasi aset Kresna, dan akan jual dalam harga likuidasi yang sangat rendah. Setelah dipotong biaya Kurator, pajak negara terhutang dan kreditur preference lainnya, maka Nasabah Kresna paling hanya dapat sekitar 1-3% saja. Contoh jelas pailit adalah Cipaganti, korban hanya dapat sekitar 1% dari modal setor. 




Jalur terbaik adalah pidana, ketika pidana jalan dan terbukti bahwa aset yang disita kepolisian seperti contoh kasus Indosurya dimana Mabes menyita 29M cash, rekening bank dan properti di Singapore dan Australia, maka korban bisa memintakan ke pengadilan untuk membagi aset yang disita itu ke para korban, melalui Kejaksaan. Jumlah yang didapat akan jauh lebih besar daripada jalur PKPU. 


Inilah dari awal, kami dari LQ selalu bilang, PKPU sering dijadikan alat modus oleh perusahaan Investasi Bodong, untuk menunda pembayaran, untuk alasan menghindari jeratan Pidana pihak kepolisian. Sehingga Oknum Polisi gunakan alasan PKPU untuk alasan menunda proses penyidikan dan pemberkasan seperti yang terjadi dalam kasus Indosurya. 


PKPU layaknya digunakan ketika Debitur masih ada itikad baik namun jika Debitur tidak ada itikad baik seperti layaknya kasus Indosurya, maka Pidana lah jalur terbaik, ujar Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA.


"Kita buktikan saja selama ini pendapat hukum LQ selalu benar karena kami ikuti aturan hukum sesuai Undang-undang yang berlaku. Seluruh klien LQ Indonesia Lawfirm tidak ikut PKPU dan menolak PKPU dalam kasus Investasi bodong seperti Indosurya. LQ full pilih Jalur Pidana, kami yakin dapat yang terbaik. Dalam Pailit, korban hanya dapat remah-remah dan tulang belulang saja" tegas Alvin Lim.


Bagi masyarakat yang menjadi korban Investasi bodong atau gagal bayar, dapat menghubungi Hotline LQ Indonesia Lawfirm di 0817-489-0999 untuk konsultasi Gratis, tutup Alvin Lim.


Sumber : LQ Indonesia LawFirm/Red

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top