Kamis, 17 Juni 2021

Kasus Eks Sesjamdatun Chaerul Amir dan Markus Natalia Rusli, LSM Cerdas Hukum: Jaksa Agung Omdo, Oknum Jaksa Main Kasus Dipelihara dan Dibela




Jakarta, WartaHukum.com - Ketua LSM Konsumen Cerdas Hukum, Maria menanggapi banyaknya kepala jaksa dicopot oleh Jaksa Agung karena bermain kasus, termasuk kepada Mantan SESJAMDATUN Chaerul Amir yang terbukti menerima gratifikasi dari Markus Natalia Rusli.


Maria meminta Jaksa Agung agar dalam perbuatan pidana apalagi yang menimbulkan korban selayaknya sesuai aturan hukum diterapkan hukum pidana dan bukan hanya sanksi etik berupa pencopotan.


"Jaksa Agung hanya pencitraan. Ucapannya oknum jaksa Nakal mau dibinasakan hanyalah OMDO. Nyatanya Chaerul Amir, Mantan SESJAMDATUN dilindungi dicopot sementara agar masyarakat tenang saja, padahal terbukti menerima Gratifikasi," tegasnya (17/7/2021).


Menurutnya, berdasarkan Undang-undang TIPIKOR oknum jaksa nakal tersebut harusnya dapat dikenakan PIDANA?


"Jaksa Agung malah bela oknum Jaksa dan membuat Institusi Kejaksaan menjadi 'Safe house' bagi Oknum Jaksa," sambungnya.


Mario menilai sejauh ini, kejaksaan terhadap oknum TIPIKOR lain tegas, tajam dan tuntut pidana.


"Tapi terhadap Oknum Kejaksaan yang terbukti terima gratifikasi, tumpul. Memang ga ada jeruk makan jeruk," tutupnya


Diketahui kasus ini bermula saat anak dari SK, yakni Christian Halim ditahan di Polda Jawa Timur karena masalah sengketa infrastruktur. Kemudian, Natalia Rusli disebut menjanjikan bisa menangguhkan penahanan untuk Christian melalui bantuan Chaerul Amir.


Maka SK menyerahkan uang Rp 500 juta dalam pecahan 100 dollar Amerika kepada Natalia Rusli.


Korban pernah dipertemukan dengan Chaerul Amir melalui Natalia Rusli sehingga percaya bahwa keduanya mampu menangguhkan penahanan anaknya. Namun, korban mulai ragu akan janji tersebut ketika Natalia kembali meminta uang Rp 1 miliar. Uang itu katanya untuk tuntutan jaksa.


SK menolak memberikan uang Rp 1 miliar. Penangguhan penahanan anaknya tidak pernah dikabulkan.


Sumber : LQ Indonesia LawFirm

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top