Senin, 14 Juni 2021

LSM dan Pakar Pidana : Kapolda Segera Periksa Dan Tangkap Natalia Rusli Terduga Oknum Lawyer Otak Perkara Pencopotan sejamdatun





Jakarta, WartaHukum.com - Pencopotan Sesjamdatun Chaerul Amir dari jabatannya oleh Jaksa Agung mengundang banyak reaksi masyarakat terutama dari kalangan LSM dan Ahli Pidana Indonesia. 


Sebelumnya Pakar hukum pidana Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad, menilai perlu dilakukan pendalaman dan pengembangan terhadap kasus yang melibatkan oknum jaksa tersebut. 

"Jika ada perbuatan yang terbukti memenuhi unsur pertanggungjawaban yang lain, maka tentunya sanksi tidak sekadar pencopotan," kata Suparji kepada Media, Sabtu (1/5). Suparji juga mengatakan pihak-pihak lain yang terlibat dalam masalah itu perlu diungkap. 


Maria selaku Ketua LSM Konsumen Cerdas Hukum juga meminta agar Kepolisian Khususnya Polda Metro Jaya, mengikuti teladan Kejaksaan Agung yang dengan cepat menindak SESJAMDATUN dengan mengusut semua Oknum yang terlibat. "Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran harus bertindak tegas dan segera menyelesaikan Laporan Polisi yang dibuat oleh para korban penipuan terhadap para Mafia Kasus Natalia Rusli dan Chaerul Amir selaku SESJAMDATUN. Masyarakat masih menaruh kepercayaan kepada Kapolda Metro Jaya untuk berani tegas menindak para oknum, segera selesaikan Laporan Polisi dan tegakkan hukum. Tangkap dan tahan pelaku oknum Mafia kasus" 


Sugi selaku Humas dan Media dari LQ Indonesia Lawfirm menerangkan "Bukti jelas sudah disebarkan di media sosial, dari video penerimaan uang, screen wa antara Natalia Rusli dengan Korban, rekaman suara SES dengan Korban SK beserta banyak saksi yang melihat dan mengetahui. Tunggu apalagi agar pemerintah khususnya Kapolda Metro Jaya mau mengusut dan menjalankan proses hukum terhadap otak pelaku penipuan ini? Masyarakat Indonesia memantau dan menunggu kepemimpinan Kapolda Metro Irjen Fadil Imran. LQ Indonesia Lawfirm yakin bahwa Polda Metro Jaya mampu mengusut tuntas kasus ini." 


"Jangan biarkan Natalia Rusli merusak nama institusi Kepolisian. Institusi Kejaksaan saja langsung bertindak tegas, diharapkan kepolisian dapat tegas dan segera memproses aduan:  LP # 1860 /IV/ YAN 2.5 /2021/ SPKT PMJ Tanggal 7 April 2021" ujar Sugi dari LQ Indonesia Lawfirm 


Korban SK dalam keterangan media, "Saya tidak mau komentar atas tindakan Jaksa Agung itu ranahnya kejaksaan. Namun bagi saya keadilan belum terpenuhi karena OTAK kriminal si Natalia Rusli belum diproses secara hukum. Saya minta kepolisian segera tindak lanjuti laporan polisi saya. Natalia Rusli yang mengambil uang saya 550juta rupiah dengan janji penangguhan penahanan bagi anak saya, semua itu ternyata janji palsu." 


Sebelumnya Jaksa Agung ST Burhanuddin mencopot Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Sesjamdatun) Chaerul Amir. Pencopotan itu dilakukan karena Chaerul terbukti menyalahgunakan wewenang. 


Pencopotan itu tertuang dalam Keputusan Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-IV-27/B/WJA/04/2021 tertanggal 27 April 2021 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin (PHD) Tingkat Berat berupa 'Pembebasan dari Jabatan Struktural'. Pencopotan ini ditujukan terhadap Chaerul Amir sesuai Pasal 7 ayat (4) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010. 


Saat dimintai konfirmasi apakah Sesjamdatun dicopot karena menjadi mafia kasus, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak tidak membantah. "Sesuai yang beredar," katanya.


Sumber : LQ Indonesia Lawfirm








 

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top