Jumat, 04 Juni 2021

Maklumat Dan Legalitas Lembaga Sakarin Asyrob Azzahro Trah Kesultanan




Jakarta, WartaHukum.com - Ketua Badan Otonom Hukum.&.HAM DR (cnd) H.Muhammad Hamdani, SH.MH menerangkan bahwa  Lembaga SALATIN ASYROF AZZAHRO TRAH KESULTANAN  adalah berada di wilayah Hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sebagai badan hukum yang dijamin oleh Undang-Undang untuk memperoleh keadilan di Republik Indonesia dan mendapat pengakuan yang sah dari Kementerian.Hukum dan HAM Republik Indonesia. 


Lembaga  tersebut telah resmi berbadan hukum yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI dengan Nomor AHU 0008345.AH.01.04 Tahun 2021 Tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Yayasan Salatin Asyrof Azzahro dan di Akta Notaris dengan Nomor 2 Tahun 2021 yang bersifat Independen, mandiri dan berlandasan kepada UUD 1945 dan Pancasila.



Lembaga SALATIN ASYROF AZZAHRO TRAH KESULTANAN mempunyai otoritas sendiri terhadap kerajaan atau kesultanan mencatat para zuriat dari Bani Hasyim Kerabat Kesultanan dan Lembaga ini adalah lembaga hukum yang menaungi dan melindungi secara hukum kepada seluruh Sa’adah baik dari Zuriat Imam Hasan maupun dari Zuriat Imam Husein Trah Kesultanan di Indonesia tutur Ketua Badan Otonom.Hukum.&.HAM DR (cnd) Muhammad Hamdani Alkaf, SH.MH 


Menurut Ketua Umum Lembaga Salatin Asyrob Azzahro Syarif AS Alwi La Temu  Page Arung Parotu, mengatakan  bahwa untuk bergabung dalam Lembaga  yaitu sebagai berikut : 


1)Memiliki manuskrip dari kesultanan;


2)Memiliki surat pengesahan yang di tanda tangani sultan atau bagian yang mewakili;


3)Melalui jenjang penelitian lapangan sehingga bisa proses menjadi anggota.


Trah Kesultanan hanya mengesyahkan keluarga Kesultanan Kerajaan diluar hal tersebut kami tidak bertanggung jawab. 


Adapun Visi dan Misi Yayasan SALATIN ASYROF AZZAHRO TRAH KESULTANAN sebagai berikut : 


-Visi yayasan ini adalah mewujudkan moderasi islam sebagai solusi ukhuwah dan peradaban dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia. 


-Misi yayasan ini adalah : 


1.Mempersatukan seluruh potensi sa’adah (Al Hasani dan Al Husaini) Trah Kesultanan jauh dari kefanatikan, diskriminasi, sekat-sekat, sektarian dan mazhab;


2.Menggerakan ekonomi keumatan dan membangun kesadaran;


3.Meningkatkan sumber daya sa’adah (Al Hasani dan Al Husaini Trah Kesultanan dan Mengembangkan Islam Wasathiyah;


4.Sebagai perekat umat dan berdiri diatas semua golongan, berpengetahuan luas dan berpikiran bebas yang berwawasan, Bhinneka Tunggal Ika;


5.Melestarikan nilai-nilai keagamaan dan kebudayaan via lembaga untuk melestarikan dan memelihara Hazanah Islam di Negara Kesatuan Republik Indonesia;


6.Menumbuhkan cinta tanah air sebagai manifestasi mukmin muslim dan muhsin (Islam, Iman, Ihsan). 



Berbagai aktivitas dan peranan lembaga  sampai saat ini tetap konsisten meneliti dan mentashihkan nasab dzurriyyah Rasulullah dari Qabilah Jalur Imam Al-Hasan dan Qabilah Jalur Imam Al-Husain (Bani Hasyim) diseluruh Indonesia, khusus Trah Kesultanan didukung data-data yang bersanad dan valid baik berupa kitab-kitab, sejarah nasab, diagram nasab, lontarak rujukan dari kesultanan, manuskrib kuno, dokumen-dokumen Negara yang tercatat didalamnya zuriat Bani Hasyim dari Trah Kesultanan, dokumen-dokumen Negara dari Arsip Nasional RI, 


Perlu pula dikerahui dokumen ini tercatat dinegara-negara dunia seperti dokumen yang tercatat di Negara Belanda, Negara Inggris, Negara Malaysia, Negara Brunei Darusalam, Negara Patani (Thailand), Negara Hadramaut (Yaman), Maroko, India, Saudi Arabia, Mesir dan Negara-Negara lainnya, 


Surat keterangan dan atau Pengakuan dari Sultan atau Raja atau Surat yang dikeluarkan oleh Kerabat Kesultanan dan Surat yang dikeluarkan oleh Lembaga Adat yang masuk didalam Trah Kesultanan yang disimpan dan dipelihara secara rapi oleh zuriat-zuriat Ahlubayt Trah Kesultanan dan lain-lain. 


Ketua Umum juga menghimbau semua para Syarif dan Syarifah, yang bernaung dan bergabung dalam lembags ini  untuk bersatu dan menjaga marwah adab akhlak dibawah naungan NKRI berlandaskan UUD 1945 dan.Pancasila serta silsilah kesultanan agar mentaati segala bentuk peraturan yang ditetapkan oleh negara  dimanapun berada sehingga sikap prilaku tersebut  mendapat restu dari baginda  Rasulullah Saw  dan para zuriat keturunan dan pemerintah. 


Lembaga ini akan tetap dan terus berjuang secara zohir batin, total, mandiri, merdeka dan independen untuk menjaga kemurnian nasab Rasulullah dan tidak terikat dengan lembaga nasab manapun dan telah mendapatkan keabsahan secara hukum " Ujar Syarif AS Alwi kepada Media 


Adapun Struktur Pengurusan Lembaga adalah.sebagai berikut : 


Ketua Umum : Syarif AS Alwi La Temu  Page Arung Parotu,  Syarif Amuamar Amirullah Bontoala al- Idrus.(Sekjen) 


Badan Otonom Hukum dan HAM adalah 


Ketua : Assyekh Syarif DR (cnd) Muhammad Hamdani Alkaf,.SH.MH.  anggota.-anggota : Ishfi Ramadhan,.SH.MH, H.Abdullah Sani,SH.M.Ag, DR.(cnd) Muhammad Yusman, SH.MH, M. Bakhruddin, SH.MH, Anang Shafwan, SH, Muhammad Fazri, SH, Siti.Mariah, SH.MH, Adamas Rajesha Ramzy.SH. 


Penulis : (Dr.Dwi Seno)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top