Kamis, 17 Juni 2021

Mediasi Lahan Seluas 5000 Meter2 ,Kades Tidak Hadir Ada Apa??




Bogor, WartaHukum.com - Seorang anak bungsu dari tujuh bersaudara, bernama H. Kaing bin H. Rahim di Kp Cohak, Rt 02 /05 Desa Nagrak, Kecamatan Gunungputri , Kabupaten Bogor digugat oleh enam saudara kandungnya gara-gara menguasai warisan orang tuanya yang bernama  H. Rahim bin Idjan (Almarhum) yang telah meninggal dunia pada tahun 1970.


Keenam anak tersebut datang menghadap ke kantor Desa Nagrak, Kecamatan Gunung putri, Kabupaten Bogor yang di dampingi oleh sejumlah pengurus LSM GEMANTARA RAYA pada Selasa 15 juni 2021. 


Dalam proses mediasi yang di fasilitasi oleh pemerintahan desa tersebut hanya di hadiri oleh sebelah pihak dari pemohon, namun dari pihak tergugat H. Kaing tidak hadir termasuk kepala Desa Nagrak. 


Dalam keterangannya kata Kepala Urusan (Kaur) pemerintahan Desa Nagrak yang memandu jalannya mediasi, Asep menyampaikan bahwa kepala desa tidak hadir karena ada keperluan lain, "Ungkapnya. 


Sementara Kuasa  dari  keenam bersaudara tersebut, LSM GEMANTARA RAYA mengatakan bahwa, tidak hadirnya kepala desa dan H. Kaing sebagai pihak tergugat sudah di anggap tidak relevan, karena menurutnya surat undangan yang bersifat resmi untuk proses mediasi tersebut sudah di layangkan seminggu yang lalu, artinya kepala desa bisa membagi waktu untuk itu, karena semua ini demi kebaikan warganya. Atau saya Menganggap bisa saja kepala dan H. Kaing tidak hadir adalah menghindar. Peristiwa penguasaan hak atas nama, dari enam bersaudara adalah tidak dapat di benarkan menurut hukum. Karena keenam saudaranya tersebut adalah mutlak saudara kandungnya yang sama sama berhak atas tanah tesebut,"katanya tegas. 


" Kami dari LSM GEMANTARA RAYA Kab Bekasi peduli akan orang orang yang membutuhkan bantuan, karena sebagai Masyarakat lemah harus di bantu "


Menurut ketua LSM GEMANTARA RAYA, Gunawan, ini ada yang aneh, dalam surat keterangan waris yang di buat beberapa tahun lalu hanya ada tiga bersaudara saja yang di cantumkan dalam keterangan tersebut, diantaranya 

1.Siok binti H. Rahim 

2.Ilet binti H. Rahim 

3.H.Kaing bin H. Rahim 

Padahal saudaranya ada tujuh termasuk H. Kaing yang menguasai hak milik. Di tengah acara mediasi ini Kata Gunawan , semua ahli warisnya hadir dari enam bersaudara.Ini sudah berjalan lima tahun seolah olah putus mata rantai kekeluargaan. 



Yang anehnya juga menurut dia, ahli waris yang tercantum saja belum ada bagian haknya, apalagi yang belum tercantum, kan aneh, "Tuturnya. 


Lebih tegas ketua LSM GEMANTARA RAYA meminta bahwa  minggu depan ketika di jadwalkan mediasi kedua, kepala desa dan H. Kaing tidak hadir, terpaksa saya bersikap lain untuk melaporkan hal ini ketingkat yang lebih tinggi. Karena kepala desa sudah mengatakan kepada saya, akan menunjukan letter C dari surat tersebut."Pungkasnya. 


Di tempat yang sama, Usman pemerintahan Desa yang dulu menjabat sebagai kepala urusan (kaur) umum pada pemerintah Desa Nagrak yang membuat surat keterangan waris tersebut mengatakan, bahwa ketika di hadapan H. Kaing bin H. Rahim menegaskan berapakah ahli waris H. Rahim, H. Kaing menjawab ada tiga orang yaitu Siok binti H. Rahim, Ilet binti H Rahim, dan H. Kaing bin H. Rahim itu yang di ucapkan H. Kaing pada saya, kata Usman. "Saya tidak tau kalo ada saudaranya lagu" 


Termasuk tanah yang di ketik dalam keterangan berjumlah 5000 meter persegi, emang itu ngga di ukur lagi hanya keterangan dari H. Rahim, "Ucap Usman. 


Namun Usman mengakui jika saat itu ada kelemahan dan kekurangannya karena tidak mengukur luas tanah yang di sebutkan H. Kaing bin H. Rahim. 


Keterangan salah seorang ahli waris yang hadir dalam proses mediasi tersebut mengatakan, sangat ironi ketika dirinya dan anaknya datang untuk berziarah kubur pada almarhum H. Rahim bin  Idjan di Larang oleh kluarga H. Kaing bin H. Rahim, "Ungkapnya. 


Hadir dalam acara mediasi tersebut, Satpol PP, Bhabinkamtibmas dan Babinsa.

 

(HSR)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top