Majalengka, WartaHukum.com - Viralnya video oknum anggota salah satu ormas yang diduga melakukan tindakan kekerasan berupa tinjuan ke salah satu wartawan Fokus Berita Indonesia yang terjadi di wilayah Majalengka, Provinsi Jawa Barat pada Senin, 28 Juni 2021.
Sekelompok oknum anggota ormas yang diduga kuat telah melakukan kekerasan dan tindakan intervensi terhadap dua wartawan bahkan salah satu di antara dua wartawan tersebut dihadiahi bogem mentah oleh salah satu anggota oknum ormas tersebut, terekam dalam video berdurasi 2 menit 42 detik dengan jelas bahwa oknum anggota ormas melayangkan bogem mentah kepada wartawan Fokus Berita Indonesia.
Saat dimintai tanggapannya Mujianto pimpinan perusahaan dari media Fokus Berita Indonesia membenarkan bahwa yang menjadi korban tindak kekerasan adalah wartawan dari fokus berita Indonesia atas nama Soleman.
"Kami dari redaksi memantau perkembangannya dan akan mengawal kasusnya, karena yang bersangkutan sedang lagi membuat laporan polisi di Polres Majalengka terkait penganiayaan, dan pemukulan yang dilakukan beberapa oknum yang melakukan intimidasi dan intervensi, dan melakukan penganiyaan sehingga mengakibatkan wartawan fokus berita Indonesia mengalami luka" terangnya.
Lanjut Mujianto kami akan menunggu proses hukum yang akan dilakukan oleh polres Majalengka dan meminta polres Majalengka akan membuka tabir pemukulan tersebut siapa dalang oknum aktor Intelektual yang menyuruh, mengundang orang-orang tersebut itu, bebernya.
"Sampai dengan saat ini belum diketahui pangkal persoalannya sebab yang bersangkutan sedang menuju Polres Majalengka untuk membuat laporan polisi dan kami belum mendapat informasi lebih lanjut, kami hanya melihat dari video-video yang tersebar" tutupnya.
sejalan dengan Mujianto ditempat terpisah saat dimintai komentarnya seorang Pejuang Keadilan insan Hukum Mohamad Faisal yang tergabung pada Law Firm DSW & Partners mengomentari atas insiden Pemukulan tersebut, menurut nya hal tersebut harus di proses hukum.
" sebagai insan hukum saya sangat menyayangkan perbuatan Oknum ormas tersebut, Pers didalam menjalankan tugasnya di lindungi oleh undang-undang jangan diperlakukan intimidasi atau pun mendapatkan persekusi, terhadap si pelaku dapat di duga keras telah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana di atas dalam ketentuan Pasal 351 KUHP:
(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun. aksi tersebut merupakan bentuk premanisme yang sangat meresahkan apalagi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melalui Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto telah menerbitkan Surat Telegram (ST) untuk menciptakan situasi aman kepada masyarakat . ST/1251/VI/HUK.7.1/2021 tanggal 15 Juni 2021. ST itu ditujukan kepada para Kapolda. saya mendukung penuh agar penyidik yang menerima L.P tersebut segala diperoses agar memberika efek Jera terhadap si Pelaku." jelas Faisal.
(Red)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar