Jumat, 04 Juni 2021

MUI Kabupaten Serang Tidak Menghendaki Adanya Tempat Hiburan Malam Di Kabupaten Serang





Kabupaten Serang, WartaHukum.com - Maraknya Tempat Hiburan Malam (THM) di wilayah Kabupaten Serang, seperti Cafe Leo di Desa Leuwi limus, Kecamatan Cikande, The Star di Desa Nambo Ilir, Kecamatan Kibin, Karoke Moro Seneng di Desa Sentul, Kecamatan Kragilan, dan dua THM lainya berada di Desa Kaserangan, Kecamatan Ciruas, Ketua MUI Kabupaten Serang angkat bicara.


Ketua MUI Kabupaten Serang KH Rahmat Fatoni, LC saat dihubungi awak media mengatakan, sebagai lembaga keagamaan MUI tentu tidak menghendaki adanya tempat-tempat tersebut. Karena, kata dia tempat tersebut, biasanya menjurus kepada kemaksiatan.


Jadi, lanjut KH Rahmat Fatoni, baik itu dimasa pandemi atau tidak pandemi, MUI tidak menyetujui adanya tempat hiburan malam. Kendati demikian MUI tidak ada kewenangan untuk menutupnya.


"Nanti akan saya sampaikan kepada Pemerintah Daerah agar ditertibkan, sebab kewenangan itu ada di pemda," tandasnya, Jum'at (4/6/2021).


Seperti sebelumnya diberitakan oleh redaksi serangtimur.co.id, jika THM di wilayah Kabupaten Serang tetap nekat beroperasi meski masih dalam masa pandemi dan adanya penerapan protkes dan pelarangan kerumunan orang dimulai dari situlah PSBB hingga PPKM oleh pemerintah gabungan dan satgas covid-19.


Kendati demikian pelaku usaha THM yang tidak memiliki izin ini tetap membandel, meski berkali-kali di razia petugas, namun mereka tetap berani beroperasi. Untuk itu pemerintah harus berani dan tegas, menutup secara permanen THM sehingga tidak menimbulkan dampak buruk di wilayah Kabupaten Serang.


(Red)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top