Jumat, 25 Juni 2021

Natalia Rusli Pengacara Gagal First Travel, Dipolisikan kembali Atas Dugaan Pemalsuan Ijazah





Jakarta, WartaHukum.co - Setelah sebelumnya dipolisikan oleh Korban Indosurya terkait adanya pertemuan antara Brigjen Helmi Santika selaku Direktur Tipideksus Bareskrim Mabes Polri dengan 2 orang markus bermasalah, Natalia Rusli dan Harry Poerwanto. 


Kepala bagian Media dan Humas LQ Indonesia Lawfirm Sugi mengungkapkan, Natalia Rusli, janda 5 anak (Dylan, dexter, david, darlene dan devon), dari ayah yang berbeda. 


"Natalia Rusli cerai dari suami bule yang telah dikuras hartanya, kemudian di laporkan polisi dengan tuduhan palsu KDRT dan dideportasi oleh Natalia Rusli," ungkap Sugi kepada media, Selasa (1/6/2021). 


Lalu, Sugi juga menuding bahwa Natalia Rusli selingkuh dengan Oscar Douglas Riwu, Kepala Kejari Buntok Kalimantan Tengah yang diketahui sudah beristri. 


"Karena ditolak permintaan Natalia Rusli, 

agar Douglas menceraikan istrinya, maka Natalia Rusli melaporkan Oscar Douglas Riwu ke Inspektorat Jamwas, disitulah, Natalia Rusli bertemu dan menjalin hubungan dengan Kepala Inspektorat, Chaerul Amir (Mantan Sesjamdatun) yang belum lama 

dicopot karena keterlibatan markus dengan Natalia Rusli," ucapnya. 


Atas pelaporan Natalia Rusli ke Chaerul Amir, Douglas Oscar Riwu dikenakan pelanggaran etik. Kini, Natalia Rusli menjalin hubungan asmara dengan Harry Poerwanto, yang dikenal sebagai Hendrik Soehardjito, (diduga memiliki 2 KTP beda nama), pemilik Restoran Shabu Express dan mantan Bendahara umum IMI, diketahui memiliki istri sah bernama Ameta Linda Sutekno dan dikarunia 2 anak. 


Natalia Rusli juga memaksakan kehendaknya dengan meminta agar Harry Poerwanto menceraikan istirnya dan mendaftarkan gugatan Cerai di PN Jakarta Utara. 


"Benar Natalia Rusli memaksakan, Harry Poerwanto agar menceraikan istrinya dan mengajukan gugatan cerai di PN Jakarta Utara, saat itu saya selaku pengacara yang di minta Natalia Rusli untuk menyidangkan kasus cerai antara Harry Poerwanto dan Ameta Linda Sutekno," kata Jaka, mantan Lawyer Harry Poerwanto. 


"Menariknya Harry Poerwanto diminta menandatangani, apabila mencabut gugatan cerai atau batal, dikenakan denda 500 juta rupiah oleh Master Trust Lawfirm milik Natalia Rusli. Taktik Natalia Rusli untuk memastikan Gugatan cerai berjalan," ujar Advokat Jaka Maulana, SH mantan Advokat Master Trust Lawfirm milik Natalia Rusli. 


Melalui koneksi Harry Poerwanto yang kenal dekat dengan banyak perwira Polri inilah, Natalia Rusli mendapatkan akses ke Brigjen Helmi Santika untuk memuluskan modus Natalia Rusli. 


Korban VS dan M sudah kehilangan uang ditipu oleh Koperasi Indosurya, dalam berlarutnya penanganan kasus Indosurya, dugaan konspirasi makelar kasus, yang menawarkan ganti rugi 50%, setelah dipotong biaya Markus Natalia Rusli di depan. 


Atas saran hukum LQ Indonesia Lawfirm, korban VS dan M telah melaporkan Markus Natalia Rusli ke Polda Metro Jaya dengan LP No 2301/IV/YAN2.5/ 2021/ SPKT PMJ, tanggal 30 April 2021, pasal 378 KUHP Penipuan untuk ditindaklanjuti. 


Kali ini diketahui, Natalia Rusli dan Ropaun Rambe diduga melakukan pidana pemalsuan surat atau memasukkan keterangan palsu dalam akta otentik, sesuai pasal 263 jo pasal 266 KUH Pidana dengan ancaman 7 tahun penjara. Keduanya dilaporkan korban M, dkk ke SPKT Polda Metro Jaya dengan LP NO STTPL/B/3180/VI/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA Tanggal 21 Juni 2021 


Sugi selaku Kepala Humas dan Media, LQ Indonesia Lawfirm memberikan bukti surat-surat untuk mendukung tuduhan LQ Indonesia Lawfirm. "Ini Bukti Surat Dikti yang menyatakan bahwa Ijazah atas nama Natalia Rusli tidak terdaftar, juga copy ijazah Sarjana Hukum palsu Natalia Rusli, serta fotokopi KTP dan Fotokopi BAS atas nama Natalia Rusli. "Satu hal nyata dan Jelas di KTP dan Ijazah saja tahun lahir Natalia Rusli berbeda. Di KTP, 3 Desember 1976, di Ijazah, 3 Desember 1977. Oknum Peradin diduga sengaja tidak mengecek keabsahan Ijazah, padahal tahun lahirnya saja berbeda, dengan sengaja mengabaikan Natalia Rusli mengunakan Ijazah palsu, sehingga lolos sebagai Advokat. Ini sumber utama maraknya OKNUM advokat bodong dan tidak berkualitas." 


M dan korban lainnya merasa tertipu karena setelah menyerahkan sejumlah uang yang merupakan Lawyer fee ternyata kasusnya tidak diurus Natalia Rusli, Handphone dimatikan dan kantor di Belezza juga kosong. Curiga dengan Natalia Rusli, para korban memberikan kuasa ke LQ Indonesia Lawfirm untuk mengecek keabsahannya sebagai pengacara, diketahui dari surat jawaban Dikti ke LQ Indonesia Lawfirm bahwa ternyata Ijazahnya tidak terdaftar, akhirnya selain dilaporkan atas dugaan penipuan, Natalia Rusli kembali dilaporkan atas dugaan pemalsuan ijazah. 


Korban M "Tidak heran Natalia Rusli gagal dalam First Travel ternyata dia tidak pernah belajar ilmu hukum, hanya berbekal ijazah tidak terdaftar alias palsu menjadi Advokat, selain saya pasti masih banyak korban lainnya. Gagal menangani kasus First Travel, kini Natalia Rusli gagal pula menangani kasus Indosurya dan kabur setelah meminta laeyer fee. Bahaya ini bagi masyarakat, Polisi wajib menindaklanjuti." 


Kepada Korban lainnya, LQ Indonesia Lawfirm menghimbau agar berani melaporkan Natalia Rusli ke kepolisian agar ada efek jera. Hubungi hotlime 0818-0489-0999 untuk konsultasi Gratis.


Sumber : LQ Indonesia LawFirm

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top