Sabtu, 12 Juni 2021

Oknum LSM Topan AD Juga Mengaku Pengacara Presiden Datangi Sekolah Dan Mengancam





Kota Bekasi, WartaHukum.com - Ada-ada saja apa yang dilakukan para oknum anggota LSM TOPAN - AD ini. Bukannya berjibaku mengawal pilar demokrasi, mereka malah sibuk memeras para kepala sekolah di Kota Bekasi. Akibatnya, para kepala sekolah resah untuk menjalankan kegiatannya disekolah.


Oknum LSM Topan AD Diduga mengaku sebagai Penasehat Hukum (PH) Presiden dan Makelar Kasus (Markus), kerap membuat kegaduhan di lingkungan sekolah dengan menakut nakuti para Kepala Sekolah. Dengan bahasa bahasa kasar sambil teriak-teriak dilingkungan sekolah.


Banyaknya lembaga swadaya masyarakat (LSM) tak bertanggungjawab mencari kesalahan dan melaporkan ke pihak berwajib, Seperti kaya Malaikat saja mencari cari kesalahan sekolah tapi gak dipikirkan management mereka sendiri carut marut tidak ada Transparannya. Anak bapak semua pegang kendali, apa lagi sejak dua anaknya sok merasa hebat dan yang satunya mengaku ngaku Penasehat Presiden... Mbah... Bicara saja cadel ngaku penasehat Presiden. Ujar Kepala Sekolah.


Saya mohon Pak Kapolda dan Jaksa untuk jangan langsung ditindaklanjuti laporan-laporan oknum LSM itu, karena membuat tidak nyaman bekerja," sambung dia.


Dedi menerangkan, kasus ini bermula saat Kepala Sekolah SMA melaporkan pada redaksi Wartasidik.co disertai ancaman yang diterimanya dari para tersangka oknum LSM.


Para oknum mengancam korban akan melaporkan ke Kejaksaan ketidakberesan anggaran dana BOS tahun ajaran dimasa Covid 19. Agar tidak dilaporkan ke Kejaksaan, korban diminta untuk memberikan Laptop," terang Dedi.


Saat itu korban hanya memberikan uang senilai Rp 1,5 juta kepada oknum LSM, setelah para oknum LSM pergi korban melaporkan kejadian itu ke awak media.


Setelah ditelusuri ternyata LSM ini memang kerap membuat kegaduhan di Kota Bekasi. Kasus ini sudah dilaporkan ke Ketua KCD Wilayah 3 Jawa Barat dan Inspektorat. Sementara pada kesempatan sama, Kapolda Metro Jaya mengatakan, pihaknya memang bertindak sesuai laporan dari masyarakat. Bila memang terbukti memeras, oknum LSM bisa dijerat hukum.



Semoga pihak berwajib turun tangan dan membekukan LSM TOPAN AD yang Ketumnya pun sudah menjadi buron karena memeras (bukti ada di redaksi) di Pekanbaru.


Pejuang keadilan dan  HAM Bayu Ramadhan dari LAW FIRM DSW & PARTNERS mengomentari.


Kerap sekali terjadi para oknum LSM yang mengaku- ngaku sebagai   LBH, pengacara, wartawan dan lain-lain nya . hanya untuk menakut- nakuti para korban agar lancar melaksanakan aksi nya tersebut. Yang mana pada dasar hanya untuk mencari keuntungan pribadi nya sendiri.


Harap saya ketika terjadi hal seperti ini jangan segan-segan untuk melaporkan nya kepada pihak yang berwenang. Apalagi sudah jelas melakukan pengancaman dan pemerasan. Yang mana ini sudah meresahkan mengganggu keamanan nyamanan dengan menakut-nakuti kepala sekolah yang terjadi di lingkungan sekolah.

 

Dari tindakan oknum LSM tersebut sudah jelas perbuatan yang melawan hukum yg mana telah di atur dalam KUHP pasal Pasal 368 ayat (1) KUHP:


Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.


Selain itu, jika seseorang secara melawan hak memaksa orang lain untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan ancaman kekerasan, dapat dikenakan Pasal 335 ayat (1) KUHP atas pengaduan korban. Sesuai ketentuan ini, ancaman kekerasan (meski belum terjadi kekerasan) pun dapat dikenakan pasal 335 KUHP jika unsur adanya paksaan dan ancaman ini terpenuhi.


(Red)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top