Kabupaten Serang, WartaHukum.com - Dengan adanya dugaan penggelapan uang sisa pesangon karyawati Parkland world Indonesia Plant 2 (PWI 2) yang diduga dilakukan oleh oknum pengurus serikat pekerja KSPN PT Parkland World Indonesia Plant 2 (PWI 2) berinisial AP yang hingga saat ini belum diterima oleh mantan karyawati PT Parkland World Indonesia plant 2 yang berinisial SM sejak pertanggal 16 Desember 2020 dan disinyalir digelapkan oleh oknum pengurus serikat KSPN dengan besaran nominal Rp.4.912,884.
Dikonfirmasi WartaHukum.com melalui sambungan telepon, Takwin alias Bule selaku ketua serikat KSPN PT Parkland World Indonesia plant 2 menjelaskan bahwa saya sendiri belum tau, dan belum ada pengaduan dari pihak penerima pesangon itu sendiri, jelas Takwin.
"Saya akan arahkan untuk selesaikan apabila sudah ada pengaduan akan kami tindak lanjuti, dan saya pun baru tau setelah dipanggil oleh HRD keruangannya, ucap Takwin, Senin 07 Juni 2021
Di tempat berbeda saat ditemui di sebuah warung persis di depan PT Parkland World Indonesia plant 2 Mus Mulyadi menjelaskan saya hanya mengurus saja karena ucap AP bahwa ini saudara saya pak Mus, kata Mus seraya mengikuti ucapan AP.
"Dan setelah uang itu sudah dikeluarkan dari pihak management uang tersebut AP yang menerima dan mengambil langsung dari HRD, kalau bisa jangan diberitakan lah karena masih satu organisasi, tutup Mus.
(MJ/Red)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar