Minggu, 20 Juni 2021

Penetapan Calon Kades Junti, Sudah Sesuai Tahapan, Jaga Keharmonisan




Serang, WartaHukum.com - Panitia Pemilihan Desa (PPD) Desa Junti Kecamatan Jawilan, melaksanakan Rapat Pleno pengundian dan pementapan calon Kepala Desa (Kades) Junti di aula sekretariat PPD Kp. Mandung Inpres Desa Junti Kecamatan Jawilan Serang Banten. Minggu (20-6-2021).


Rapat pleno pengundian dan penetapan bakal calon menjadi calon d Kepala Desa Junti periode Tahun 2021-2026 di hadiri oleh kedua calon Suba'i dari incumbent, Jakra pendatang baru dan pendukungnya, PPD, BPD, PPK, Pj. Kepala Desa Junti dan perwakilan Muspika Kecamatan Jawilan.


Ketua PPD Junti Iman Hidayat, " Penetapan dan pengundian nomor untuk kandidat calon Kades ini sudah sesuai dengan tahapan pemilihan kades serentak yang diatur oleh perbup No.13 Tahun 2021 tentang pilkades serentak 11 Juli 2021 nanti. Oleh karenanya Iman memintak dan berharap kepada kedua calon dan simpatisannya untuk menjaga pesta demokrasi dengan aman, nyaman dan harmonis.


penetapan calon dan nomor urut berjalan sesuai dengan tekhnis dan mekanisme. Dari hasil pengundian menetapkan Suba'i, S.Sos berada pada urutan No.1, sementara Jakra diurutan No.2.




Kedua calon membacakan visi misi fakta integritas serta deklarasi pilkades damai dan menjaga stabilitas keamanan demi terciptanya pesta demokrasi yang bermartabat.


Pj. Kades Junti Mulyani mengajak kepada seluruh warga masyarakat Desa Junti untuk saling menjaga keutuhan dan kebersamaan hindari perpecahan serta tetap mengedepankan protokol kesehatan.


Camat Jawilan yang diwakili oleh Rahmawati menghimbau kepada kedua calon dan tim suksesnya untuk tetap menjaga ke harmonisan dalam pesta demokrasi siap untuk menerima fakta kekalahan yang tertunda, karena siapapun yang terpilih menjadi pemenang itulah pemimpin kita. karena masih dalam situasi pademi covid 19 harus tetap mengutamakan protokol kesehatan dengan memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak atau 3 M. Imbuh Wati. 


(HR)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top