Tangerang, WartaHukum.com - Kabar penangkapan pejabat Sekda Kabupaten Nias Utara, inisial (YN) atas dugaan penyalahgunaan narkoba beberapa hari lalu, kini diinformasikan telah bebas dan diarahkan untuk melakukan rehab.
“Iya pagi tadi sudah pindah ke Rumah Sakit Jiwa Profesor Ildrem bersama 8 orang lainnya untuk menjalani proses rehabilitasi,” ujar Kasat Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Oloan Siahaan dikutip dari suara.com, Minggu(20/7/21).
Terkait hal itu, bidang hukum Persatuan Masyarakat Lahewa Nias Tangerang, Yunius Lase SH angkat bicara.
Lase sangat menyayangkan (YN) yang notebene adalah seorang pejabat publik tertangkap tangan menggunakan narkoba hanya diarahkan untuk direhab tanpa dilakukan proses hukum.
"Sangat disayangkan, sebagai seorang pejabat publik seharusnya dia memberi contoh dan pemahaman kepada masyarakat akan bahaya narkoba. Tapi ini malah sebaliknya, apapun alasanya seharusnya dia bukan hanya direhab tapi dihukum penjara sebagai efek jera, sesuai Pasal 127 ayat 3 UU Narkotika yang menyebutkan setiap orang penyalah guna narkotika Golongan I baik ganja, sabu-sabu, kokain, opium, heroin untuk diri sendiri dapat dipidana penjara paling lama 4 tahun " jelas Lase di Tangerang Minggu(20/6/21).
Lase juga menyoroti kerja kepolisian yang seakan kurang tegas dalam memberantas narkoba.
"Adanya kasus seperti ini seharusnya penjabat tersebut ditindak dan di proses sesuai aturan hukum, bukan diarahakan untuk di rehab. Apa kata masyarakat nanti !setelah tau, salah satu pejabat di tangkap karena narkoba dan langsung di rehab?"lanjut Lase.
Sebagai putra daerah, dirinya mengaku sangat kecewa mendengar kabar tersebut.
Dirinya mengaku tak habis fikir, bagaimana mudahnya polisi menetapkan pejabat pengguna narkoba untuk direhab.
Dirinya berharap agar pihak-pihak yang berwenang dapat meninjau ulang kembali keputusan rehab tersebut, agar bisa menjadi efek jera dan barometer para pejabat lain untuk tak bermain- main lagi dengan narkoba.
(Red)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar