Kamis, 24 Juni 2021

PN Cibinong Eksekusi 3 Villa di Desa Pasir Angin Megamendung Bogor




Bogor, WartaHukum.com - Eksekusi dan pengosongan tiga bidang tanah seluas 96.375 meter persegi dilakukan Juru Sita Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Jabar), Kamis, 24 Juni 2021.


Objek eksekusi yang selama ini dijadikan villa berada di Desa Pasir Angin Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jabar.


Proses eksekusi yang dilaksanakan pukul 09.00 Wib tersebut mendapat pengawalan ketat dari Kepolisian, Kodim, Denpom dan Koramil setempat, Pol PP, Kepala Desa setempat, dan dihadiri kuasa hukum Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Inkoppol RI) selaku pihak pemohon. Sementara pihak termohon tidak hadir dalam kegiatan eksekusi tersebut.


Turut hadir dalam kesempatan tersebut, Sekretaris Jenderal Inkoppol, Irjend Pol Budi Santoso; Kepala Devisi Bisnis & Deploment (B&D) Irjend Pol Johni Samosir; dan Direktur Pengawasan Umum dan Penanggung Jawab Aset Inkoppol RI Drs. H. Aseh Abdullah, SH, MH.


Saat itu, Juru Sita dari PN Cibinong, 


Iman Syafei SH langsung membacakan surat penempatan Ketua PN Cibinong Nomor: 06/pen.pdt/eks/2021/PN.Cbi jo Nomor: 39/Pdt.G/2018/PN.Cbn jo Nomor: 195/Pdt/2019/PT.Bdg jo Nomor: 138 K/Pdt/202 tanggal 20 Mei 2021.


Berdasarkan surat penempatan tersebut, PN Cibinong melaksanakan eksekusi Pengosongan dan Penyerahan terhadap tiga bidang tanah seluas 96.375 meter persegi.




Dalam ekseskusi tersebut, tiga bangunan Villa yang dieksekusi itu dihancurkan dengan alat berat.


Direktur Pengawasan Umum dan Penanggung Jawab Aset Inkoppol RI, H. Aseh Abdullah usai kegiatan eksekusi kepada awak media mengatakan, pihaknya mengucapkan terimakasih kepada pihak terkait, diantaranya PN Cibinong, Denpom, Kodim, dan Koramil, Polsek dan pihak terkait lainnya yang telah mendukung dan membantu atas pelaksanaan kegiatan eksekusi tersebut.


"Ini merupakan bentuk penegakkan hukum. Hukum itu sebagai panglima. Ini juga bagian dari penegakan hukum," ujarnya. 


H. Aseh menjelaskan, permasalahan hukum lahan tersebut melalui proses yang panjang.


"Ini prosesnya panjang. Kurang lebih sejak tahun 2000. Saya menangani ini mulai Desember 2017. Alhamdulillah sampai tahun 2021 bisa selesai secara hukum. Tapi masih ada yaitu kasasi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Lawan kita mungkin akan menempuh itu. Karena semua itu punya hak hukum," tuturnya.


"Dia juga punya hak hukum untuk melakukan Peninjauan Kembali (PK) ke PN. Kita hargai itu semua. Jadi tahapannya tinggal PK. Harapannya di PK nanti Inkoppol bisa menang lagi. Tentu saya percaya sama Hakim-hakim Mahkamah Agung (MA) dalam penegakan hukum yang adil. Dari mulai PN, Banding, sampai MA," sambungnya.


Ia juga mengaku baru merasakan tegaknya hukum.


"Saya juga berterimakasih kepada MA yang objektif, terakhir kasasi. Saya juga berterimakasih kepada Bapak Irjen Pol Yudi Sushariyanto sebagai Ketua Umum Inkoppol RI. Karena tanpa beliau kita ini tidak bisa begini," tutupnya. 


(HR)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top