Jakarta, WartaHukum.com - Herry Poerwanto, Pemilik Restoran Shabu-shabu Express sekaligus Bendarahara IMI (Ikatan Motor Indonesia) sebelumnya melayangkan Gugatan Cerai terhadap istrinya Ameta Linda Sutekno melalui Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan kuasa Hukum Master Trust Lawfirm milik Natalia Rusli.
Dilansir dari website Pengadilan Jakarta Utara, gugatan tersebut teregister dengan Nomor Perkara 458/Pdt.G/2020/PN.JKT.UTR, nama Penggugat Herry Poerwanto dan Tergugat Ameta Linda Sutekno (Istri).
Herry Poerwanto diketahui memiliki identitas nama lain Hendrik S. Suharjito yang beralamat di DN Agung XV Blok E/11, Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara diketahui telah menjalin bahtera rumah tangga selama 18 (delapan belas tahun) dengan Isterinya, Ameta Linda Sutekno.
Diketahui alasan dalam gugatan Hendrik S. Suharjito alias Herry Poerwanto menceraikan Isterinya dikarenakan dalam rumah tangganya sang Isteri telah melontarkan kata-kata yang cukup menyakitkan yaitu Ameta menyesali pernikahannya dengan Hendrik dan karenanya tidak ingin lagi melayaninya baik jasmani maupun batin. Hal itu juga terbukti pada saat Hendrik operasi 2 x (dua kali), jangankan menjenguk apalagi mengurusnya, menanyakan kabar pun sama sekali tidak ada. Menurut Hendrik, dengan perkataan dan perilaku Ameta yang sama sekali tidak lagi memperdulikannya adalah tidak mencerminkan sebuah perilaku layaknya seorang istri.
Karena alasan tersebut membuat rumah tangganya setiap harinya hanya terjadi perselisihan dan pertengkaran sampai dengan puncak kesabaran Hendrik pada sekitar bulan Juli 2020 membulatkan tekatnya untuk mengajukan Gugatan Cerai.
"Alasan Cerai ini dikarang Natalia Rusli dalam gugatan yang dilayangkan ke PN Jakarta Utara, padahal nyatanya, Linda Ameta Sutekno adalah istri yang baik, sabar walau mengetahui dugaan perselingkuhan suaminya dengan Natalia Rusli, hanya bisa menangis dan berdoa agar suaminya sadar, tobat, dan bisa terlepas dari mulut manis Natalia Rusli dan berusaha mempertahankan bahtera pernikahan selama18 tahun dan memiliki 2 orang anak. Istirnya Linda, orang baik, kasihan jadi korban." ujar J mantan Lawyer Herry Poerwanto.
Pemilik Shabu-shabu Express dan Bendahara Umum IMI yang diketahui memiliki 2 (dua) identitas nama yang berbeda ini akhirnya Gugatannya yang diajukan Master Trust Lawfirm tidak dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan tetap menjadi suami dari Linda Sutekno yang sudah memberikan 2 orang anak untuknya. Dilansir dari SIPPT PN Jakarta Utara putusan gugatan "Ditolak" tanggal 31 Maret 2021.
Ditolaknya gugatan ini maka Herry Poerwanto masih menjadi suami sah dari Linda Ameta Sutekno. Maria dari LSM Konsumen Cerdas Hukum, "Rencana Natalia Rusli agar Herry Poerwanto cerai dari istrinya gagal. Linda Ameta Sutekno beserta Lawyernya berhasil mempertahankan bahtera rumah tangganya dari niat jahat Natalia Rusli." Diketahui dari beberapa saksi, dalam status Suami orang, Herry Poerwanto sering menginap di rumah Natalia Rusli, di villa puncak dan ke Bali tidur sekamar. "Ini video Tahun baru 2021, Herry Poerwanto bukannya bersama istri dan anaknya malah nginep di villa Natalia Rusli di puncak dan bermain kembang api dengan anak-anak Natalia Rusli."
Tindakan tidak terpuji dari Natalia Rusli dan Herry Poerwanto dilihat dan menjadi contoh buruk bagi 5 orang anak Natalia Rusli yang masih dibawah umur yaitu Dylan, Darlene, Devon, Dexter dan David. Dimana 5 orang anak tersebut menonton kedekatan ibunya dengan suami orang lain. "KPAI seharusnya mengawasi kelima Anak Natalia Rusli dari perilaku buruk sang ibu. Apalagi Natalia Rusli membawa anaknya Dylan dan Darlene ketika Natalia Rusli beraksi menipu korban SK. Bukan hanya ijazahnya saja tidak terdaftar atau tidak Sah, bahkan hubungan asmara Natalia Rusli dan Herry Poerwanto tidak terdaftar atau tidak sah." Tutup Maria. Gagalnya Master Trust Lawfirm dalam gugatan cerai yang diajukan, sekali lagi membuktikan prestasi buruk Master trust Lawfirm milik Natalia Rusli. Apalagi diketahui sebelumnya Natalia Rusli juga GATOT (Gagal Total) dalam penanganan First Travel, dimana aset yang berasal dari uang korban, yang disita, malah diambil Negara. Ini menunjukkan ketidakbecusan Natalia Rusli, yang tidak heran, mengingat ijazah sarjana hukumnya saja tidak terdaftar, sangat diragukan keabsahannya.
Diketahui sebelumnya , Natalia Rusli dan Ropaun Rambe diduga melakukan pidana pemalsuan surat atau memasukkan keterangan palsu dalam akta otentik, sesuai pasal 263 jo pasal 266 KUH Pidana dengan ancaman 7 tahun penjara. Keduanya dilaporkan korban M, dkk ke SPKT Polda Metro Jaya dengan LP NO STTPL/B/3180/VI/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA Tanggal 21 Juni 2021. Surat yang diduga palsu adalah ijazah Sarjana Hukum Natalia Rusli yang setelah dicek ke DIKTI dinyatakan tidak terdaftar atau tidak sah secara hukum.
Sumber : Pers Release: LSM KCH, 26 Juni 2021
Tidak ada komentar:
Tulis komentar