Cilegon, WartaHukum.com - Satreskrim Polres Cilegon bersama anggota KSKP Merak menangkap kendaraan yang mengangkut satwa burung yang akan menyebrang dengan menggunakan kapal Ferry dari Pelabuhan Bakauheni Lampung menuju Pelabuhan Merak. Kamis (10/6/2021)
Menurut Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono S.I.K, SH melalui Kepala satuan Reserse Kriminal Polres Cilegon Polda Banten AKP Arief Nazarudin Yusup S.I.K SH MH menerangkan bahwa anggota Polsek Kepolisian Sektor kawasan pelabuhan Merak mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada kendaraan yang membawa burung yang dilindungi, terangnya.
"Atas informasi tersebut personil langsung menunggu di dekat dermaga setelah kapal tiba dan sandar di Pelabuhan Merak petugas langsung mengamankan kendaraan satu (1) unit mobil Truck Colt Diesel merek Mitsubishi warna kuning dengan plat nomor BE 8401 BX, setelah dilakukan pemeriksaan dan pengecekan ternyata didalam mobil terdapat 2078 ekor burung satwa yang didalam box kardus dan plastic. Selanjutnya sopir beserta kendaraan di bawa ke Polsek KSKP Merak." Ungkap Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Arief.
Arief juga menjelaskan bahwa burung tersebut dibawa dari daerah Lampung akan menuju daerah Cikande Serang - Banten, barang bukti yang diamankan adalah burung jenis Cibleck dengan jumlah 945 ekor, burung jenis Gelatik dengan jumlah 320 ekor, burung jenis Jacko dengan jumlah 589 ekor, burung Trocok dengan jumlah 200 ekor, burung jenis Pentet dengan jumlah 24 ekor dan burung Poksay dengan jumlah 5 ekor, jelas Arief.
Lanjut Arief setelah itu Polsek KSKP Merak menyerahkan kepada Satreskrim Polres Cilegon untuk dilakukan pendalaman dan pendataan kembali dengan berkordinasi dengan pihak balai konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Dinas Karantina Pertanian Kota Cilegon, lanjutnya.
Arief juga menegaskannya bahwa tindak Pidana setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan Satwa yang dilindungi dalam keadaan Hidup maupun mati, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 Jo Pasal 21 ayat (2) huruf (a) dan (b) Undang-Undang Negara Republik Indonesia No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, tegas Arief.
"Selanjutnya kami lakukan koordinasi dengan balai konservasi sumber daya alam Hayati (BKSDA), melakukan koordinasi dengan dinas karantina pertanian Kota Cilegon untuk sempel kesehatan satwa burung, mendata kembali satwa burung serta mengamankan barang bukti. Pasal 40 Jo Pasal 21 ayat (2) huruf (a) dan (b) Undang Undang RI No. 05 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem nya" tutupnya.
(Pin/Red)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar