Rabu, 30 Juni 2021

Rahmah Abdullah Serahkan 66 Keping KIA Secara Simbolis di Kecamatan Indrapuri




Aceh Besar, WartaHukum.com - Dalam rangka mendorong peningkatan pendataan, perlindungan, dan pelayanan publik untuk mewujudkan hak bagi anak, Tim pengerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) berkolaborasi bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Aceh Besar menyerahkan secara simbolis 66 keping Kartu Identitas Anak (KIA) dari jumlah 3.670 yang sudah memegang KIA, di UDKP kantor camat Kecamatan Indrapuri, Aceh Besar, (28/6/2021). 


Ketua PKK Aceh Besar, Rahmah Abdullah, dalam sambutannya menyampaikan bahwa Kartu Identitas Anak merupakan upaya Pemerintah untuk memenuhi kewajibannya dalam memberikan identitas kependudukan kepada seluruh penduduk warga negara Indonesia yang berlaku secara nasional sebagai upaya perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara. 


"Kartu Identitas Anak diperuntukan bagi anak berusia 0 - 17 tahun. KIA merupakan identitas penduduk yang berlaku secara nasional dan terintegrasi dengan Sistem Informasi dan Administrasi Kependudukan," kata Rahmah Abdullah. 


Lebih lanjut ia menyebutkan bahwa hal ini juga merupakan salah satu program untuk mendukung pendataan angka stunting di Kabupaten Aceh Besar.


Selain itu, dia menyampaikan apresiasi atas kesuksesan program kolaborasi ini. "Terima kasih, kepada petugas PRG, pengurus PKK baik di tingkat Kecamatan maupun gampong serta kepada seluruh kader posyandu yang telah mengambil andil dalam menyukseskan kegiatan ini," papar Rahmah. 


Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Aceh Besar Rahmat Sentosa, S.Sos, mengucapkan terima kasih kepada TP PKK Kabupaten Aceh Besar dan semua pihak yang telah membantu atas terselenggaranya program ini. 


"Kita sangat menyambut baik pelaksanaan kegiatan seperti ini. Yang tentunya turut mengambil andil dalam memudahkan masyarakat mengurus dan mendapatkan dokumen, khususnya idenditas anak, guna pemenuhan hak konstitusional anak. Karena tanpa dokumen atau identitas tersebut anak akan terkendala dalam memperoleh layananan lainnya," ujar Rahmah menambahkan. 


Turut hadir pada kesempatan tersebut Ketua DWP Kabupaten Aceh Besar, Danramil, Kapolsek dan petugas PRG wilayah Kecamatan Indrapuri.

(Red)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top