Senin, 14 Juni 2021

Satreskrim Polres Cilegon Tangkap 2 Pelaku Curanmor Satu di Antaranya Penadah



Cilegon, WartaHukum.com - Satuan Reserse Kriminal Polres Cilegon Polda Banten amankan dua (2) pelaku curanmor, salah satunya pelaku adalah berinisal SH (33) dan penadah SHA (39),Senin (14/6/2021)


Menurut Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono S.IK S.H melalui kepala Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) AKP Arief Nazaruddin Yusup S.H.,S.I.K, M.H. menjelaskan kepada awak media kejadian pencurian kendaraan Roda 2 (dua) Pada hari Minggu tanggal 06 Juni 2021 sekitar pukul 04.00 wib diperkirakan pinggir rumah Kampung Ragas Awuran RT 001, RW 001 Desa  Margasari Kecamatan Pulo ampel, Kabupaten Serang, Provinsi Banten bahwa Pelaku melakukan tindak pidana pencurian kendaraan sepeda motor (R2) dengan cara pelaku mencari kendaraan sepeda motor yang terparkir ditempat sepi tanpa dikunci stang. 


"Pelaku pencurian berinisial SH (33) warga Lingkungan kubang kutu Kelurahan Kebondalem Kecamatan Purwakarta Kota Cilegon dalam pencurian tersebut SH (33) tidak sendirian ditemani rekannya F (DPO) dan H (DPO) hasil dari pada tindak kejahatan pencurian kendaraan Roda Dua (2) dijual kepada SHA (39) selaku  penadah" jelasnya.


Arief menambahkan berawal dari informasi masyarakat tentang perkara pencurian tersebut kemudian dilakukan penyelidikan menurut informasi Para pelaku tiba ditempat kejadian awalnya selesai pergi memancing dari laut di daerah Pulo ampel kemudian dari salah satu pelaku mengajak untuk mencari unit sepeda motor Roda 2  (R2) yang akan di curi setelah melewati daerah Desa Margasari Kecamatan Pulo ampel dan Pelaku melihat kendaraan R2 yang sedang terparkir serta melihat situasi keadaan sepi, pelaku kemudian mendekati sepeda motor Roda dua (R2) tersebut dalam tidak terkunci stang kemudian pelaku membawa kabur kendaraan R2 dengan cara mendorong dengan cara distep atau didorong menggunakan kaki berawal dari informasi tersebut kami satuan reserse kriminal Polres Cilegon Polda Banten bergerak cepat mengamankan pelaku pencurian kendaraan Roda dua (R2) tersebut, imbuhnya.




Lanjut Arief, selanjutnya pelaku di amankan ke Mapolres Cilegon Polda Banten untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.


"Pelaku saat ini menjalani penahanan dalam rangka proses penyidikan di Satreskrim Polres Cilegon Polda Banten dan barang bukti dalam perkara tersebut telah dilakukan penyitaan berupa 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor merek Yamaha MIO Sporty 113 cc warna putih No.Pol  A 2528 VI  atas nama Rahmat,1 (satu) buah kunci palsu leter T" terang AKP Arief.


Pasal yang disangkakan kepada pelaku pasal 363 KUHP dengan pidana penjara paling lama 7 tahun kurungan penjara dan penadah barang hasil curian pasal 480 KUHP, dengan penjara paling lama 4 tahun penjara" tutup Arief.


(Red)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top