Serang, WartaHukum.com - Warga Kampung Jering, Desa Renged, Kecamatan Binuang, Kabupaten Serang, Provinsi Banten yang memiliki inisial HF diduga telah menjadi korban penganiayaan yang diduga dilakukan oleh RP warga asli Palembang yang bermukim di Perum Bumi Nagara Lestari (BNL), Desa Nagara, Kecamatan Kibin.
Dugaan tindakan penganiayaan terjadi pada Senin tanggal 31 Mei 2021 sekira pukul 16.30 WIB di depan Posling Kampung Ciajeng, Desa Cijeruk, Kecamatan Kibin.
Menurut korban yang berinisial HF (28) menerangkan sehabis pulang kerja dari pabrik saya menghampiri RP dengan niat dan tujuan untuk mengklarifikasi kesalahpahaman yang terjadi antara saya dan RP, namun setelah di tempat kejadian saya langsung dicekik dan dipukul oleh RP, terang HP.
Sementara itu Santi selaku Kakak Sepupu korban, pada Kamis 10 Juni 2021, mengatakan dengan kejadian tersebut kami dari pihak keluarga korban tidak terima dengan apa yang sudah terjadi terhadap adik saya, kata Santi.
"Kejadian itu sudah kami laporkan kepada pihak kepolisian yakni unit Reskrim kepolisian sektor Cikande ( Polsek Cikande) dengan dugaan tindak penganiayaan terhadap adik sepupu saya, kami meminta kepada kepolisian Cikande untuk dapat segera memproses dan menangkap pelaku dengan segera" tegas Santi.
Lanjut Santi akibat dari kejadian tersebut adik sepupu saya mengalami luka-luka memar dan lecet pada leher, bahu bagian kanan, tangan bagian kanan, dan kening bagian kiri, tutup Santi.
(MJ)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar