Serang, WartaHukum.com - Adanya salah satu warga perum Ciujung damai, Desa Kendayakan, Kecamatan Kragilan yang diduga terpapar covid 19 terkesan diabaikan dan dibiarkan oleh Pemerintah Desa Kendayakan, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang.
Menurut Topik anak dari warga yang diduga terpapar covid 19 menjelaskan bahwa dari satgas covid 19 baik dari pemerintahan Desa maupun satgas covid 19 Kabupaten Serang belum ada yang datang untuk melakukan penanganan.
"Waktu tanggal 19 Juli 2021 saya sudah melakukan pelaporan kepada pemerintah Desa Kendayakan dan staf Desa kendayakan menyuruh kembali lagi pada sore harinya, saya ke kantor Desa Kendayakan, Kecamatan Kragilan dengan maksud biar dapat obatnya" ujar Topik.
Lanjut Topik waktu saya ke Puskesmas Kragilan untuk mengambil surat keterangan ayah saya yang positif terpapar covid 19, dan saya nanya ke Dokter puskesmas nya kira-kira dapat obatnya gak yah selama pengananan isolasi mandiri terus jawab dari Dokter puskesmas pada saat ini pendistribusian obatnya di handle sama pihak Koramil dan pemerintah Desa, maka saya datang ke kantor Desa Kendayakan sambil membawa surat keterangan hasil positif terpapar covid 19, ungkap Topik.
"Nanti segera kami tangani, kalau gak mas nya datang ke Desa ya kami yang datang ke rumah mas seraya mengikuti perkataan salah satu staff Desa Kendayakan, surat keterangan terpapar covid 19 sudah diterima langsung oleh staff desa Kendayakan, sampai sekarang ditunggu belum datang juga" tutup Topik.
Sementara itu Yusa Qorni Koordinator LSM Geram Banten Indonesia Kabupaten Serang menuturkan Pemerintah mengalokasikan belanja penanganaan covid 19 ditingkat desa sebesar 8% hal tersebut berdasarkan rujukan Surat Edaran Kementerian Keuangan Nomor 2 Tahun 2021 dan Instruksi Kementerian Desa/Inmendesa Nomor 1 Tahun 2021, tegas Yusa
"Minimal 8 persen dari dana desa itu harus diperuntukkan untuk penanganan COVID 19. Penanganan COVID di tingkat desa merupakan prioritas" terang Yusa.
(Red)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar