Jumat, 23 Juli 2021

Advokat H. Onggowijaya : Kapolri Harus Usut Oknum Unit 5 Resmob Polda Metro Jaya Yang Mengkriminalisasi Edward Vinchent


Jakarta, WartaHukum.com - Edward Vinchent dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan telah dikeluarkan dari tahanan pada 22 Juli 2021 setelah menjalani tahanan selama 6 bulan dan pernah mendekam di tahanan Polda Metro Jaya dalam sel isolasi selama 60 hari dan dilarang dikunjungi oleh siapapun, akhirnya dibebaskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara karena dakwaan terhadap Edward Vinchent dinyatakan tidak terbukti. 


Nuansa rekayasa kasus ini sangat kental pelanggaran HAM, kejanggalan, dan diduga ada keterlibatan oknum-oknum tertentu dengan bandar judi online yaitu : 


1.Penyidik melanggar pasal 72 KUHAP dengan cara  tidak memberikan turunan BAP pertama dan kedua kepada penasihat hukum Edward meskipun telah membat surat permintaan yang ditujukan ke Direktur Ditreskrimum Polda Metro Jaya sebanyak 3 kali.


2.Menempatkan Edward dalam sel isolasi selama 60 hari tanpa membolehkan berkomunikasi dengan keluarga dan penasihat hukumnya, hal mana tindakan ini melanggar Pasal 23 huruf h dan j Perkap No. 8 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip Dan Standar HAM Dalam Penyelenggaraan  Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.


3.Melakukan pemeriksaan Edward Vinchent pada malam hari tanpa didampingi penasihat hukum tanggal 21 Januari 2021 jam 03.00 WIB hal mana tindakan ini  bertentangan dengan Pasal 27 Ayat 2 huruf K Perkap No. 8 Tahun 2009.


4.Menghilangkan BAP Edward ke-2  tertanggal 28 Januari 2021 dimana saat itu Edward didampingi oleh Penasihat hukumnya saat diperiksa, dan pemeriksaan tersebut diketahui oleh AKP Rullian Syauri, AKP Steven Chang, dan penyidik pembantu Bripda Rido Kurniawan, sehingga patut diduga ada oknum yang menghilangkan alat bukti dan tindakan tersebut dapat diancam pidana 4 tahun berdasarkan pasal 233 KUHP.


5.Melakukan penangkapan pada tanggal 20 Januari 2021 padahal Surat Perintah Penangkapan terbit tanggal 21 Januari 2021 berdasarkan perintah Kanit, hal mana terungkap dalam keterangan saksi-saksi di persidangan. 


“Karena Edward Vinchent dinyatakan pengadilan bebas dan tidak bersalah, maka terbukti  benar bahwa sangat kental nuansa upaya kriminalisasi terhadap Edward Vinchent. Kami meminta dengan penuh hormat kepada Bapak Presiden dan Bapak Kapolri untuk mengusut kasus ini yang bila terbukti ada pelanggaran maka oknum-oknum penyidik termasuk atasan yang memberikan perintah yang terlibat dalam kasus ini agar dipecat karena melawan perintah Kapolri (Perkap 8 Tahun 2009) dan dapat mencederai nama baik POLRI. Bagaimana mungkin aparat yang harus menegakkan hukum malah  melanggar hukum dan HAM? Ini pelangagran HAM serius dan  baru satu Edward Vinchent, kita tidak tahu apakah ada Edward-Edward lainnya yang mengalami hal yang sama tetapi tidak seberuntung Edward.” Tegas H. Onggowijaya, S.H., M.H. 


Kasus ini berawal saat Edward Vinchent bersama temannya berinisial H, S, O mengurangi bonus pemain judi online dari yang seharusnya 1% menjadi 0,7%.  Karena  hal tersebut, maka EV pada tanggal 13 Januari 2021  dibawa oleh orang tidak dikenal dari apartemen Mediterania Tower Heliconia lantai 9  dimana judi online tersebut dioperasikan, dan kemudian EV dibawa ke sebuah ruang karaoke di wilayah PIK serta dipaksa menandatangani surat pengakuan telah menerima titipan uang  sebesar 200 juta yang dibackdated tertanggal 12 November 2020 untuk pembelian mobil Toyota Rush. 


Karena EV diancam akan dibuang di laut serta mengalami kekerasan oleh beberapa orang berbadan besar, maka EV terpaksa menandatangani surat tersebut dan diantar pulang ke rumahnya oleh orang yang berbadan besar. Selanjutnya pada tanggal 18 Januari 2021 seseorang bernama Bambang Chandra yang sama sekali tidak dikenal oleh Edward Vinchent melaporkan Edward atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan dasar surat pengakuan backdated titipan uang yang ditandatangani oleh EV di bawah ancaman kekerasan pada tanggal 13 Januari 2021. Yang anehnya, Unit 5 Resmob Polda Metro Jaya bergerak cepat mendatangi kediaman  EV pada tanggal 20 Januari 2021 untuk melakukan penangkapan padahal saat itu EV sama sekali belum pernah diperiksa sebagai saksi (padahal surat panggilan terhadap Edward sebagai saksi baru diterima pada tanggal 21 Januari). 


“Kami sungguh berharap bapak Kapolri dan KaDiv Propam segera bertindak dan memeriksa seluruh oknum-oknum yang terlibat, selain itu kami juga mempertimbangkan membuat laporan ke Komnas HAM dan Ombudsman terkait kasus ini, satu lain hal agar tidak terulang lagi kriminalisasi terhadap orang yang tidak bersalah, dan kami percaya bahwa Bapak Kapolri mendengar kasus kriminalisasi ini dan dapat bertindak tegas tanpa pandang bulu” tutup H. Onggowijaya, S.H., M.H. pimpinan Firma Hukum Onggo & Partners. 


Praktisi Hukum Pidana Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA yang juga adalah ketua pengurus LQ Indonesia Lawfirm menambahkan bahwa KAPOLRI dan KAPOLDA wajib mengawasi dan mengatensi kasus oknum penyidik dan atasan penyidik Polda Metro Jaya yang sering bermain kasus dalam penanganan Laporan Polisi. "Sebelumnya kami selaku kuasa hukum kasus Judi Online, juga menemukan adanya pemalsuan BAP oleh oknum RESMOB dan sekarang, ada dugaan penyelewengan oleh oknum KAMNEG terhadap kasus mafia hukum, Natalia Rusli yang ditangani unit 1 Kamneg. Apabila tidak dibenahi, Polda Metro Jaya bisa jadi SARANG OKNUM MAFIA KASUS dan akan menghancurkan reputasi institusi Kepolisian selaku aparat penegak hukum." Tutup Alvin Lim.


Sumber : Press H. Onggowijaya, Jumat 23 Juli 2021

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top