Rabu, 28 Juli 2021

Advokat Hario : Saya Apresiasi Polsek Kalideres Atas Tertangkapnya Dugaan Pelaku Pencabulan

 



Jakarta, WartaHukum.com - Warga RT 06/RW 15, Jalan Permata Ujung Tegal Alur Kalideres Jakarta Barat, Minggu siang, digegerkan dengan aksi pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang pria paruh baya terhadap seorang remaja putri berusia 17 tahun di sebuah warung kelontong, Minggu (25/07/2021).


Korban yang merupakan anak pemilik warung dalam keadaan tertidur di lantai atas warung yang juga tempat tinggal korban, namun karena situasi yang sepi di lokasi, pelaku justru nekat masuk ke dalam warung yang juga tempat tinggal korban bersama orang tuanya, pelaku lalu naik ke lantai atas dan mendapati korban yang berinisial ID tengah tertidur pulas.


Korban berinisial ID yang masih duduk dikelas 3 SMA lengah, pelaku kemudian menggerayangi bagian tubuh korban, hingga korban sontak terbangun, dan langsung berteriak serta menangis, pelaku yang masih tetangga korban dan hanya berbeda RT tersebut akhirnya ditangkap warga dan langsung diserahkan ke pihak kepolisian.


Menurut salah satu warga yakni Habiburokhman mengatakan Polisi Harus Tindak Tegas Pelaku Perkosaan tersebut.


"Tindakan pelecehan seksual tersebut diketahui terjadi saat pelaku yang juga masih tetangga korban yang berbeda RT tersebut berpura-pura membeli makanan di warung milik orang tua korban, meski sempat kabur pelaku akhirnya berhasil ditangkap orang tua korban dan warga sekitar, dan langsung dibawa ke balai warga setempat" ujarnya.


Lanjut Habiburokhman dihadapan pengurus RW dan warga pelaku yang berinisial RH (61) yang telah memiliki istri dan 4 orang anak ini pun mengakui perbuatannya tersebut, namun dirinya membantah jika perlakuan tak seronohnya tersebut atas dasar paksaan, tutupnya.


Sementara itu Sarbani Misar Ketua RW 015 mengungkapkan membenarkan terjadi pelecehan seksual, jadi kami didampingi Kantib dan pengurus RW 15 menuju lokasi dan kami dapatkan memang terjadi pelecehan seksual serta melaporkan kepada pihak berwajib, ujarnya.


"Atas laporan dari kami anggota Kepolisian dari Polsek Kalideres langsung mendatangi lokasi kejadian dan langsung mengamankan pelaku ke kantor Polsek Kalideres Jakarta Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut" ujar Ketua RW 015.


Saat dimintai tanggapannya seorang praktisi hukum yang juga advokat muda Hario Setyo Wijanarko,. SH tentang kasus asusila menuturkan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh si pelaku sangatlah tidak patut baik dipandang dari sisi kemanusiaan ataupun dari sisi agama apalagi dari sisi hukum, jelas bahwa perbuatan asusila yang dilakukan oleh si pelaku terhadap anak dibawah umur harus diberikan sanksi hukum yang berat, tuturnya.


"Baru-baru ini juga negara sudah mengatur hukuman kebiri bagi para pelaku asusila seperti demikian, kita bisa sebut si pelaku ini adalah seorang predator. Mengapa demikian karena korbannya adalah anak-anak dibawah umur ataupun anak-anak remaja, maka hukuman kebiri dapat diberlakukan padanya" ujar Hario.


Lanjut Hario dapat dilihat dari actus rea (perbuatannya) maka berdasarkan perbuatannya itu terpenuhi juga motif niat jahat (mensrea nya) dari si pelaku (predator) ini. Maka sangat diapresiasi tindakan dan sikap yang telah diambil oleh pihak kepolisi dengan sigap, jelas Hario.


(Red)


Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top