Senin, 26 Juli 2021

Anggaran PPKM Mikro Desa Panenjoan, Kecamatan Carenang Diduga Rawan Korupsi




Serang, Warta Hukum - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro tingkat Desa Panenjoan Kecamatan Carenang Kabupaten Serang diduga belum dilaksanakan secara maksimal. Senin, (27/7/2021)


Dari hasil konfirmasi team media kepada staf Desa Panenjoan, yang di sampaikan oleh Sekretaris Desa Asnawi dengan di bantu oleh 4 orang staf yang hadir di pertemuan tidak dapat memberikan keterangan yang signifikan ( simpang siur ).


Asnawi menyampaikan bahwa anggaran PPKM Mikro baru di buat Rencana Anggaran Belanja (RAB) per 7 Juli 2021, sementara tekhnis pelaksanan sosialisasi dan kegiatan yang lain tidak dapat di buktikan secara pisik berupa data otentik. yang ada hanya katanya - katanya.


Dari salah satu staf Desa Panenjo membantah kalau PPKM Mikro tidak dilaksanakan dan anggaran pembelajaan tidak sesuai.


Dari fakta yang ada di RAB bahwa harga 50 Box Masker total nominalnya mencapai Rp. 7.500.000 ( tujuh juta lima ratus ribu Rupiah ) ditambah lagi beberapa item yang ada di RAB kuat dugaan terjadi penggelembungan harga sebagai mana terlampir di RAB.


Sementara Ketua Satgas PPKM Mikro Desa Panenjoaan H. Rokani ketika dihubungi via HP oleh Sekdes sedang berada di luar kantor.  


Menurut keterangan Camat Carenang Samsuri telah dilakukan monitoring oleh team 2 pada hari Selasa, 13-14 Juli 2021 Se Kecamatan Carenang yang diterdiri dari Kapolsek dan Sekmat. dari hasil monitoring team 2 di PPKM Mikro Desa Panenjoan masih banyak kekurangan diantaranya Posko PPKM dan rumah singgah (ruang isolasi) belum ada dan item-item yang lain belum di distribusikan maka dari itu team 2 memberikan teguran untuk segera melakukan pembenahan. Kata Camat sesuai dari lapsit team 2.


(HR/MJ)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top