Serang, WartaHukum.com - Pemerintah Desa Kragilan, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang melalui team PPKM melakukan peningkatan penyemprotan disinfektan pada sejumlah titik yang bertujuan untuk pencegahan penyebaran covid 19.
Kepala Desa Kragilan Yaya Sunarya menyatakan, kegiatan penyemprotan disinfektan menjadi agenda wajib. Penyemprotan disinfektan sendiri, mencakup banyak titik, terutama menyisir kontrakan-kontrakan dan juga pemukiman penduduk yang berada di wilayah Desa Kragilan.
"Peningkatan penyemprotan disinfektan dilakukan dimasa pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang sudah ditentukan oleh pemerintah pusat, kami pemerintah Desa Kragilan menghimbau kepada masyarakat Desa Kragilan agar selalu mematuhi protokol kesehatan dan hindari tempat-tempat keramaian yang mengundang kerumunan agar tidak menjadi cluster baru dalam penyebaran covid 19 khususnya di Desa Kragilan, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Provinsi Banten yang sudah dianjurkan baik oleh pemerintahan pusat dan pemerintah Desa Kragilan," ujarnya pada minggu (04/7/2021).
Lanjut Yaya PPKM Darurat dapat efektif apabila ada kesadaran dari masyarakat. Itu yang paling penting, dan kami terus mengingatkan kepada warga Desa Kragilan agar PPKM ini bisa maksimal," bebernya.
"Untuk penanganan pencegahan Covid-19, perlu dukungan dari masyarakat, mengingat wilayah Desa Kragilan yang notabenenya wilayah yang dekat dengan perindustrian dan banyak warga yang bekerja di pabrik. Kita dalam pemaksimalan pencegahan penyebaran Covid-19, perlu dukungan masyarakat," tukasnya.
(Red)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar